(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia Minut dan penasehat Persatuan Angkutan Sampah Masyarakat Minut Noldy Johan Awuy menyesalkan tindakan Sekretariat Dewan Minut yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi dengan Pihak PUD Klabat, Bagian Hukum dan Badan Keuangan tidak mengundang pihaknya.
“Ada apa dengan Dewan Minut, kami yang meminta RDP tersebut, kenapa kami justru tidak diundang, kami menduga mereka ada “main mata” atau terjadi kongkalikong dalam membahas masalah ini,” ketus Awuy saat ditemui di kantor dewan Senin, (24/10/2022)
Menurut Awuy RDP harus digelar secara terbuka sehingga tidak ada kesan ditutup-tutupi karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak.
Menurut Awuy pihak PUD Klabat sebagai pengelola pasar telah melakukan pungli, karena retribusi yang ditagih tidak sesuai aturan dimana pedagang yang menggunakan badan jalan dan tangga pasar dikenakan retribusi hal ini tidak sesuai aturan.
“Kami punya bukti terkait dengan pungli tersebut. Lagipula retribusi yang katanya dipungut justru menjadi ganda yaitu retribusi pelayanan pasar berdasarkan perda dan retribusi layanan PUD Klabat padahal kerjanya sama,” tukas Awuy.
Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Dewan Minut Jossy Kawengian mengatakan RDP lintas komisi ini untuk memfasilitasi anggota dewan menyatukan persepsi terkait tuntutan asosiasi pedagang pasar Indonesia di Minut.
“Ini sudah disepakati terbatas lintas komisi dan unsur terkait agar nanti dihasilkan rekomendasi dewan untuk disampaikan pada RDP lanjutan pada Rabu, (26/10/2022). Pada hari rabu nanti pembawa aspirasi nanti akan diundang,” terang Kawengian.
Setelah diadakan negosiasi antara pihak Asosiasi yang diwakili Piet Luntungan dengan Sekretaris Dewan Jossi Kawengian maka disepakati RDP ini dilakukan secara tertutup. (Rub)






