CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Akibat dendam lama dan pengaruh Minuman Keras (Miras), remaja, DJ, 14, tega menganiaya rekannya Rah, 16, saat pesta Miras, Senin (24/4/2023) di kompleks Pasar Girian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannnya, DJ, harus mendekam di sel tahanan Polres Bitung, setelah diringkus Tim Resmob.

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa.SIK melalui Kasi Humas, IPDA Iwan Setyabudi membenarkan penganiayaan tersebut. “Menindaklanjuti laporan adanya penganiayaan ini, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, namun dua hari dalam pencarian, DJ berasil di bekuk pada Hari Rabu tengah malam, dan langsung diamakan di Rutan Polres Bitung,”ujar Iwan.
Lanjutnya juga, penganiayaan tersebut dipicu karena dendam lama antara pelaku dan korban, ditambah lagi saat kejadian sudah dipengaruhi miras juga ada adu mulut, kemudian pelaku pergi ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang, dan melakukan penganiayaan.
“Melihat pelaku membawa senjata tajam jenis parang, korban melarikan diri dan dikejar pelaku, saat itu korban terjatuh, dan pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah tangan dan kaki korban, beruntung saat kejadian, kakak pelaku langsung datang dan menghentikan tindakan pelaku,”ungkapnya.
Lanjut Iwan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku saat ini, sudah diamankan di Rutan Polres Bitung, sementara barang bukti sementara dalam pencarian karena saat kejadian, barang bukti telah diamankan oleh warga yang tidak dikenal oleh pelaku. (*Yaps)





