
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan paspor di Pos Layanan Keimigrasian yang bertempat di Gedung Waleta, Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis–Jumat (25-26/6/2026).
Kegiatan ini pun menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah Minahasa Selatan dan sekitarnya. “Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses pelayanan paspor dengan lebih mudah,tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado”, terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin.
Pelaksanaan pelayanan paspor melalui Pos Layanan Keimigrasian ini juga merupakan implementasi konkret arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam forum DGICM 2026 di Kamboja.
Di tengah penguatan tiga pilar strategis keimigrasian nasional, yaitu penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan orang asing, dan integrasi layanan digital, kegiatan ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keimigrasian yang modern, tertib, dan berorientasi pada keamanan.
Pelayanan paspor tersebut dilaksanakan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, yaitu Risal Madjodjo, Victor Alexander, dan Muhammad Rinaldy Wowor. Sebelum pelayanan dimulai, petugas terlebih dahulu melakukan persiapan ruangan, pengecekan perangkat, serta memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung dapat berfungsi dengan baik.
Pada hari pertama, Kamis, 25 Juni 2026, pelayanan berlangsung sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Sementara pada hari kedua, Jumat, 26 Juni 2026, pelayanan kembali dilanjutkan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Selama dua hari pelaksanaan, petugas melayani total 32 pemohon paspor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang merupakan pemohon paspor baru, sementara 3 orang lainnya merupakan pemohon penggantian atau perpanjangan paspor”, terang Alimuddin.
Adapun berdasarkan jenis permohonan, sebanyak 30 pemohon mengajukan Paspor Biasa Elektronik Laminasi masa berlaku 5 tahun, dan 2 pemohon mengajukan Paspor Biasa Elektronik Laminasi masa berlaku 10 tahun.
Sebanyak 32 permohonan paspor yang dilayani tidak hanya mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sistem keimigrasian nasional melalui proses verifikasi identitas, pengambilan biometrik, wawancara, serta integrasi data ke dalam sistem Keimigrasian.
Setiap paspor yang diterbitkan merupakan instrumen negara dalam memastikan mobilitas warga negara berlangsung secara legal, aman, dan terdokumentasi. Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Kehadiran PosLayanan Keimigrasian di Minahasa Selatan menjadi wujud nyata pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas TPI Manado terus berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang terus dikedepankan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Kegiatan pelayanan paspor melalui Pos Layanan Keimigrasian dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keimigrasian yang modern, aman, dan terpercaya. (*/ak)


