CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Menerima informasi warga terkait adanya pesta ulang tahun yang menggunakan Disco Tanah hingga lewat tengah malam membuat warga sekitar terganggu, Team Tarsius Presisi Polres Bitung langsung mendatangi lokasi di maksud kampung Nabati, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Minggu (8/9/24) sekitar pukul 02.30 Wita.
Dalam kesempatan ini, Team Tarsius saat tiba dilokasi melihat ada dua pemuda panik dan berlari ke belakang lokasi pesta, mencurigai keduanya, anggota team menyusul dan meringkus dua pemuda, salah satunya membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau badik.
Kedua pemuda ini, VI alias Valen, 18 Tahun, warga Kelurahan Bitung Barat 1, Samping Pertamina, Kecamatan Maesa dan FB alias Fajrin, 24 Tahun, warga Kelurahan Pateten lorong satu, Kecamatan yang sama, keduanya pengangguran.
“Valen sebagai pemilik sajam tersebut mengaku, datang ke pesta ulang tahun untuk mencari pacarnya yang bersana dengan pria lain dalam pesta tersebut, dan mengajak temannya Fajrin,” ujar Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai.
Lanjutnya juga, pelaku Valen hanya ingin menakuti pria yang bersama dengan pacarnya, namun saat itu pelaku Fajrin meminta sajam tersebut yang dalam penguasaannya, sambil berkata, kalau ngana tako mo tikang, mari tunjung tu laki-laki, yang mana nanti kita yang tikang (kalalu kamu takut, mari saya tunjukan laki-laki, nanti saya yang tikam), Valenpun menyerahkan sajam tersebut.
“Namun sebelum mereka berdua melakukan aksi nya, team Tarsius dan digelandang ke Mako Polres Bitung, untuk di proses Hukum karena melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”ungkap Anggai.
Pelaku Fajrin merupakan residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang nenek di komplex pateten pada tahun 2017 dan di penjara selama 4 Tahun. Kemudian pada tahun 2023 kembali di penjara dengan kasus sajam dan dipenjara selama 1 tahun. (Yaps).