• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Catut Pejabat Tinggi TNI, FM Alias Ai Kawal Eksekusi dan Perusakan Lahan Tanpa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan » Halaman 2

Catut Pejabat Tinggi TNI, FM Alias Ai Kawal Eksekusi dan Perusakan Lahan Tanpa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan

04/12/2025
in Minahasa Selatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

“Ini perintah DANDIM. Karna ini SAH. Dan yang pasti ini tidak ada lagi persidangan karna torang punya bukti sertifikat sebagai pemilik”. Ucap Pengacara FM alias Ai.

Meski mendapat terus perlawanan dari keluarga ahli waris, perusakan lahan terus berjalan dan tercatat ada kurang lebih 60 pohon kelapa sudah rata dengan tanah.

Mendengar telah terjadi perusakan lahan perkebunan milik kliennya, Wensi Richter langsung angkat bicara.

Ditemui saat mendampingi Jemmi Pando sebagai kuasa palapor dipolda sulut, kepada awak media ini, Wensi Richter mengatakan, “Kasus ini jelas. Dimana objek tersebut masih sah milik keluarga Pandeiroth-Barakati. Karena ini putusannya NO, maka secara Hukum kedua belah pihak tidak diperbolehkan beraktivitas dilokasi sebelum ada putusan sah dari pengadilan”. Beber Pengacara Keluarga Pandeiroth Wensi Richter.

“Karna status putusan ini NO, yang disebabkan tidak ditariknya PPAT, sehingga terjadi kekurangan pihak. Maka karena itulah kami melakukan gugat kembali. Dan gugatan kami diterima. Dan prosesnya sudah masuk ditahap mediasi dipengadilan amurang”. Jelasnya lagi.

Mendengar perkataan sang oknum pengacara FM alias Ai bahwa eksekusi ini atas perintah salah satu pejabat tinggi TNI, Wensi Richter dengan penuh berwibawa mengatakan, “Terkait dengan pengakuan bahwa eksekusi ini ada perintah dari salah satu pejabat tinggi TNI, saya tidak mau mengomentarinya. Sebab sepengetahuan saya, perintah eksekusi yang dimaksud itu adalah kewenangan ketua pengadilan lewat suray perintah esksekusi pengadilan”. Bebernya.

Kalau bicar tugas TNI sangat jelas. Bahwa tugas TNI adalah penjaga kadaulatan NKRI. Jadi yang berhak memberi perintah sekai saya tegaskan ini tugas ketua pengadilan. Bukan diluar institusi pengadilan. Terang Wensi Richter.

Pengakuan oknum pengacara FM alias Ai ini selain sangat berlebihan. Pernyataan ini juga sangat meresahkan karena terkesan ada upaya untuk membenturkan TNI dengan Masyarakat.

Untuk diketahui, Perkara sengketa lahan perkebunan Nomor 176/Pdt.G/2025 antara Penggugat Din Barakati, Hellen Pandeiroth, Meydi Pandeiroth dengan Tergugat Heintje E Ridel, Muhamad Cesare Jibril, BPN dan PPAT dimana perkara tersebut sedang perkara bergulir dipengadilan amurang. (R_01)

Post Views: 599
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Akibat Hubungan Arus Pendek, Rumah Semi Permanen Ludes TerbakarRumengan : Memaksimalkan Pelayanan Mobil Damkar, Pemkab Perlu Terobosan Baru

Next Post

Dukungan Menguat, Om Lole Nilai dr Richard Sualang Figur Tepat Pimpin KONI Manado

Next Post

Dukungan Menguat, Om Lole Nilai dr Richard Sualang Figur Tepat Pimpin KONI Manado

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In