
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Kasus Perusakan Lahan Perkebunan milik keluarga Pandeiroth-Barakati didesa aergale yang dilakukan oleh MUHAMAD CESARE JIBRIL dkk kasusnya kini sedang ditangani pihak Polda sulut. Selasa (07/10/2025)
Seperti diketahui, kasus perusakan lahan perkebunan milik keluarga Pandeiroth-Barakati tersebut telah dilaporkan kuasa pelapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/687/X/2025/SPKT/POLDA SULUT Tertanggal 07 Oktober 2025 melalui kuasa pelapor Jemmi Pando yang juga sebagai humas keluarga kepolda sulut.
Seperti diketahui, laporan perusakan lahan perkebunan milik keluarga Pandeirot-Barakati tersebut berawal dari kedatangan sekelompok orang dengan mengunakan alat berat (exavator) melakukan perusakan lahan diperkebunan kelapa milik korban pada tanggal 29 september sekitar pukul 15: 30 wita.
Dari informasi yang dihimpun media ini dan berdasarkan pengakuan keluarga, dimana kehadiran sekelompok orang saat itu dengan menggunakan alat berat (exavator) telah melakukan perusakan dilahan perkebunan kelapa milik mereka dengan mengatas namakan Muhamad Cesare Jibril selaku pemilik.
Kehadiran mereka saat melakukan perusakan lahan selain mengatas namakan Muhamad Cesare Jibril, mereka juga teryata didampingi oknum penasehat hukum berinisial F.M alias Ai.
Merasa lahan perkebunan kelapa mereka telah luluh lantah akibat perusakan yang dilakukan menggunakan alat berat (exavator) oleh orang suruhan Muhamad Cesare Jibril, sontak membuat Hellen Pandeirot selaku anak dari ahli waris Din Barakati langsung turun melakukan pencegahan.
Namun sayang, upaya Hellen Pandeiroth tersebut langsung dihadang oleh sang oknum Pengacara FM alias Ai dengan mengatakan bahwa eksekusi ini SAH.
Selain mengatakan bahwa eksekusi itu sah, FM alias Ai dengan gagah dan percaya diri lagsung menyebut bahwa eksekusi ini juga atas perintah salah satu Pejabat TNI.
Tak terima dihadang dengan cara bak preman, Hellen Pandeirot, Meydi Pandeiroth dan Jemmi Pando langsung mempertanyaka dasar dari eksekusi tersebut
“Kalau ini sah, coba buktikan mana surat penetapan eksekusi dari pengadilan”. Ujar Jemmi Pando.
“Ini masih putusan NO. Itu berdasarkan putusan PN Amurang yang di perkuat oleh putusan yang sama dari PT Manado”. Beber Jemmi Pando.
Perdebatan pun akhirnya tak terelakkan lagi. Merasa tersudut saat diminta untuk memperlihatkan terkait surat penetapan eksekusi dari pengadilan, FM alias Ai dengan jelas dan terang benderang mengatakan bahwa eksekusi ini perintah DANDIM.
"Ini perintah DANDIM. Karna ini SAH. Dan yang...





