• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Carol Senduk Respon Putusan MK

Carol Senduk Respon Putusan MK

12/06/2025
in Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAUASIANG.ID, TOMOHON – Dibulan penamatan dan pendaftaran Siswa baru, masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua siswa ramai membicarakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan tingkat SD dan SMP secara adil baik di Sekolah Swasta maupun Negeri.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Walikota Carol J.A. Senduk, SH, langsung merespon putusan membahagiakan warga kurang mampu. Kembali dikatakan oleh Walikota Senduk, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Kaitan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, saya menegaskan bahwa di Kota Tomohon sendiri untuk Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri, semuanya gratis lewat program pemerintahan CS-SR,” kata Caroll Senduk.

Walaupun demikian, jelas Senduk, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menindak lanjuti putusan MK terkait sekolah berstatus swasta yang ada di wilayahnya.

“Itu kita akan berkoordinasi lagi. Yang pasti kita mendukung putusan MK. Kita juga menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.

Dari putusan tersebut, lanjutnya, akan dilihat kebijakan kementrian pendidikan. “Juknisnya seperti apa, dan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dan kota, tentu akan ikut serta mensukseskan kebijakan-kebijakan tersebut,” tutupnya. (Joppy Wkr)

Post Views: 3,280
Bagikan ini :
Previous Post

Sikap PGI Tentang Krisis Ekologi: Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Next Post

Trio Milenial Cinta Minahasa Orbitan Dikbud Tomohon

Next Post

Trio Milenial Cinta Minahasa Orbitan Dikbud Tomohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In