CAHAYASIANG.ID, MINUT – Mencapai indeks 2,68, SPBE Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi dan wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH. MH berhasil masuk kategori baik. Sebagai pembanding, pada tahun 2022 lalu berada pada podisi indeks Kurang 1,51 yang tergolong tidak baik. Kenaukan tingkat ini melalui SK menpan RB nomor 13 tahun 2024. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Bupati Minut dalam penjelasannya mengatakan,
penilaian SPBE terdiri dari domain kebijakan SPBE, tata kelola SPBE management SPBE, dan layanan SPBE.
“Hasil baik yang sudah di dapat tentu masih perlu ditingkatkan walaupun utamanya bukan hanya indeks nilai yang baik tetapi bagaimana dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat meningkatkan pelayanan baik di internal Pemkab Minahasa Utara tetapi juga pelayanan bagi masyarakat boleh berjalan secara efektivitas dan efisien ,” tukas Bupati Joune Ganda Sabtu, (13/01/2024)
Ditambahkan Bupati Joune Ganda, tahun 2024 ini, Pemkab Minut telah membentuk mal pelayanan publik, dimana sangat menunjang sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dipusatksn di atrium kantor Bupati Minahasa Utara. Di mal pelayanan ini, masyarakat dilayani semua proses perijinan dan pembuatan KTP.
Diketahui, SPBE ini tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
SPBE juga bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan. Di domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik. Di Domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah. Sementara di Domain Layanan, SPBE meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. (Rubby Worek)






