• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Buron Selama Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Dengan Samurai Dibekuk Tim Tarsius

Buron Selama Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Dengan Samurai Dibekuk Tim Tarsius

28/09/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Kerja keras tim Tarsius Polres Bitung, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan, lelaki PD, 16 Tahun, pengangguran, warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir yang sempat buron selama dua bulan.

Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini, diringkus, Jumat (27/09/2024) sekitar pukul 01.30 WITA, di Kelurahan Wangurer Barat, atas laporan dari Arini Toli.

Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai dalam keterangannya mengatakan, pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita saat Korban berada di rumah temannya yang bernama IMAM bersama beberapa temannya, tiba-tiba datang lelaki ASRAF dan berkata kepada Korban bahwa dirinya telah di tampar oleh Pelaku lelaki PD, mendengar hal tersebut Korban langsung pergi ke rental PS di Kelurahan Wangurer Barat, Keamatan Madidir, Kota Bitung dan bertemu dengan Pelaku lelaki PD bersama teman-temannya, kemudian Korban bertanya, Kiapa ngana pukul pa Asraf, (Kenapa Kamu Pukul Sama Asraf), tapi kemudian pelaku menjawab, kenapa? (KONG KIAPA SO).

“Setelah itu pelaku mengambil senjata tajam jenis samurai yang di simpannya dan mengertak korban namun saat itu di halangi oleh teman-temannya. Setelah itu Pelaku PD langsung memeluk Korban dan meminta maaf serta antara kedua belah pihak sempat berdamai,” ujar Anggai.

Lanjutnya juga, sekitar pukul 03.00 wita korban yang saat itu sedang duduk-duduk di pangkalan ojek depan rental PS, didatangi oleh pelaku dan langsung menebas Korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan samurai sebanyak 1 kali sehingga kepala korban langsung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Setelah itu, pelaku kembali menebas punggung korban sebanyak 3 kali. Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung melarikan diri. dan atas perbuatan tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.

“Setelah melakukan penganiayaan, lelaki PD, sempat melarikan diri Ke Kabupaten Minut dan bersembunyi di rumah salah satu keluarganya selama 2 Bulan, namun tim Tarsius kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 01:24 Wita, Team mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Team membuntuti pelaku yg saat itu baru selesai pesta miras dengan teman-temannya, ketika pelaku masuk ke dalam rumahnya di Komplex SMP 12, TeamTarsius langsung mengepung pelaku dan berhasil mengamankannya,”tuturnya.

Setelah pelaku di amankan, Team melakukan introgasi dan menanyakan barang bukti yg di simpan pelaku. Saat itu pelaku koperatif dan mengakui bahwa sajam yg di gunakan pelaku telah disembunyikannya di taman yang tak jauh dari rumah pelaku.

Selanjutnya Team mengamankan pelaku dan barang bukyi ke Polres Bitung dan menyerahkan ke Piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami amankan satu bilah sajam jenis Samurai, milik pelaku, ganjaran yang diberikan, sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No12 Tahun 1951,”ungkap Anggai. (Yaps).

Post Views: 2,746
Bagikan ini :
Previous Post

Tamuntuan Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Bahu

Next Post

Ketua BPMS GMIM Hein Arina Resmikan Gedung Maria dan Lukas RSPK Manado

Next Post

Ketua BPMS GMIM Hein Arina Resmikan Gedung Maria dan Lukas RSPK Manado

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In