CAHAYASIANG.ID, Manado – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit alias CIK, ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan bencana Gunung Ruang tahun 2024, Rabu (6/5/2026) malam.
‘’Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’’ ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Zein Yusri.
Dijelaskannya, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, CIK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
CIK telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan selanjutnya pada Rabu (6/5/2026), CIK diperiksa kurang lebih 10 jam. Pasca pemeriksaan, CIK dinaikkan statusnya menjadi tersangka, serta dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan.
‘’Terkait pasal-pasal yang disangkakan, Zein mengatakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023,’’ ungkap Zein.
Menurutnya, ancaman hukuman terhadap CIK sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ‘’Berdasarkan penghitungan sementara, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar,” sebut Zein.
Diketahui, Bupati Kepulauan Sitaro ini merupakan tersangka kelima yang ditahan pihak Kejati Sulut. Empat tersangka sebelumnya yang ditahan pada 31 Maret 2026 adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta.
Sekitar pukul 19.50 Wita, Bupati Sitaro keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan. Sekitar pukul 19.53 Wita, mobil tahanan bergerak meninggalkan halaman Kejati Sulut. (ak)






