(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Dipimpin Wakil Ketua Dewan Minahasa Utara (Minut) Olivia Mantiri, Dewan Minut membentuk Panitia Khusus(Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Minut Joune Ganda SE tahun anggaran 2021.
Pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna pada Selasa, (05/04/2022) di Kantor Dewan Minut.
Bupati Minut dalam penyampaiannya mengatakan, penyusunan LKPJ ini dalam rangka memenuhi kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah(PP) nomor 13, tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ ini disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah(RKPD) tahun anggaran 2021, kebijakan umum APBD dan plafon anggaran serta Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” terang Bupati Joune Ganda.
Lanjut dikatakan Bupati JG, dalam upaya memaksimalkan kinerja pemerintah dan pembangunan kemasyarakatan, sebagaimana dimaklumi penyelenggaraan dan pendanaan dilakukan dengan pendekatan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang pada intinya mengarahkan bahwa pembangunan harus dilakukan secara sinergis antara kabupaten, provinsi dan nasional.
Menurut Ganda lagi, pemyelenggaraan pembangunan tahun 2021 dilaksanakan dengan cara terorganisasi, terkoordinasi, terintegrasi dan sinergis. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Hal ini dimungkinkan berkat kerjasama berbagai pihak khususnya antara pemerintahan daerah dan DPRD serta seluruh komponen masyarakat Minut, termasuk Pemprov Sulut dan pemerintah nasional, sehingga Minut dapat meraih capaian-capaian walaupun masih nanyak kekuranga yang masih harus dibenahi.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi terkait yang telah bersinergis melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Minut,” tutup Bupati Ganda.
Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Minut, Olivia Mantiri mengatakan, berdasarkan pasal 20 PP nomor 13 ttahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pemerintah daerah disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan pelaksanaan perda.
“Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu dibentuk pansus LKPJ t.a. 2021 kepala daerah,” ujar Mantiri.
Terpisah, Sekretaris Dewan Minut Drs Yossy Kawengian membacakan anggota Pansus yang dipilih dan merupakan wakil dari fraksi-fraksi yang terdiri dari. Fraksi PDIP Abram Eha, Jerry Umboh dan Novie Paulus, Fraksi Partai Nasdem Paulus Sundalangi, Fredriek Runtuwene, Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan, Fraksi Partai Demokrat Stendy Rondonuwu dan Fraksi Klabat Sintia Erkles SAB dan Wellem Katuuk SH MH.
Anggota Pansus LKPJ ini dituangkan dalam SK pimpinan dewan Minut.
“Pansus mulai bertugas sejak tanggal di-SK-kan pada 5 april dan wajib melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Minut,” jelas Kawengian.
Rapat Paripurna ini diikuti secara virtual oleh Ketua Dewan Minut Denny Kamlon Lolong S.Sos.
Hadir dalam paripurna pemyampaian LKPJ dan pembentukan pansus ini Forkopimda Minut yang terdiri dari Kapolres Minut AKBP Bambang Y Wibowo SIK, Kajari Minut Johanis Priyadi SH MH, Dandim 1310 Bitung Letkol Armed Yoki Efriadi, Ketua Pengadilan Negeri Minut, Plt. Sekda Minut Drs Rivino Dondokambey, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektorat, Direktur PUD Klabat, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dan para Camat se-kabupaten Minut. (Rub)
