
CAHAYASIANG.ID // Nasional – Iklim perekonomian global yang kian tidak menentu menjadi tantangan utama dalam mencapai pemulihan perekonomian di Indonesia ditambah dengan tingkat inflasi global yang meroket seakan membuat seluruh korporasi baik bersifat swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seakan tidak berdaya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjadi salah satu tumpuan dalam perekonomian makro mengalami berbagai kesulitan yang pada akhirnya berdampak ke mikro.
Sejatinya upaya dalam menyehatkan kembali BUMN dapat terlaksana apabila penerapan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) segera dapat disclose apa adanya.
Menurut hukumonline.com, di setiap BUMN ada orang-orang tertentu yang sangat dominan sehingga mengendalikan BUMN itu sendiri, sebab hampir tidak ada perusahaan plat merah yang benar-benar independent dalam mengambil suatu keputusan.
Namun, sayangnya banyak BUMN yang takut diskresi sehingga penerapan Beneficial Ownership belum dipercepat.
Beberapa BUMN telah melakukan beberapa upaya mendorong penerapan Beneficial Ownership agar operasional sekaligus penyelesaian hutang perusahaan yang selama ini menjadi beban yang mematikan inovasi dapat segera terlepas dan akhirnya ekspansi dapat dilakukan sehingga BUMN dapat bersaing di dalam pasar internasional. (*FL)





