CAHAYASIANG.ID, SULUT – Kementerian Kesehatan telah menghentikan sementara program Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran (FK) Sam Ratulangi di RSUP Prof Dr R.D. Kandou Manado, Sulawesi Utara karena dugaan perundungan.
Terkait hal tersebut, Plt Direktur Utama dr Ivonne Rotty saat diwawancarai Media Cahaya Siang angkat bicara. Menurutnya dalam temuan pemeriksaan dari Inspektorat, dilihat ada terjadi pembullyan atau perundungan di program studi penyakit dalam.
“RS Kandou tidak membiarkan, dimana Direksi dan Manajemen pada Bulan Juli tahun 2023 RS Kandou sudah melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 15/12 Tahun 2023 tentang Perundungan, mulai dari sosialisasi dalam bentuk apapun, setiap ada Diklat Peserta Didik Sosialisasi, turun lapangan, itu sudah kami lakukan bekerjasama dengan Prodi Penyakit Dalam.” Ujar Rotty kepada Media Cahaya Siang, Rabu (16/10/2024).
Rotty yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Wilayah Sulawesi Utara ini menjelaskan bahwa RS Prof Kandou Manado mempunyai link dan 2 tim yakni pencegahan perundungan dan tim pendampingan atau penanganan Perundungan.
“Jadi mungkin anak-anak ini tidak melaporkan ke linknya kita. Karena kami lihat memang tidak ada, mereka laporkan langsung ke Kementerian.” Tambahnya.
RSU Prof Kandou juga, lanjut Rotty telah membuat buku saku, poster, leaflet bahkan juga membuat grup ada residen semua yang membuat itu Direktur SDM. Informasi dari Tim Investigasi, katanya ada senior meminta uang ke junior untuk membeli macam-macam keperluan mereka.
“Setelah ada Investigasi pertama, Pak Dirjen meminta kita untuk segera memberikan teguran. Dan saya berikan teguran langsung berdasarkan temuan dari Tim Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.” Ungkapnya.
Setelah itu, Rotty mengungkapkan turun lagi berita yang kedua, ternyata masih ada lagi ditemukan yang minta-minta uang seperti itu yang membuat ini sanksinya berat.
“Kalau lalu itu sanksi ringan, ini jadi sanksi berat. Itu sebenarnya bedanya hanya kurang lebih satu minggu sanksi berat. Itu anak-anak junior yang masuk bulan juli. Tapi itu bukan terjadi di RS Kandou, itu masih di Fakultas Kedokteran. Mereka nanti masuk di RS Kandou itu bulan September dan mereka diklat.”terangnya.
Saat itu, Rotty menceritakan, telah memerintahkan Direktur SDM untuk memanggil mereka semua itu yang berjumlah kurang lebih 14 orang.
“Walaupun di Aula sudah saya sampaikan, tapi saya minta panggil Khusus. Dan kemudian saya juga sampaikan ke Ketua Bagian untuk mengembalikan uang itu. Ini yang jadi masalah di temuan kedua itu. Karena itulah dikeluarkan sanksi dalam arti untuk sementara Waktu dibekukan anak-anak residen itu di penyakit dalam RS Kandouw. Sementara belum boleh melakukan Pendidikan di RS Kandou. Jadi sementara Waktu dikembalikan ke Fakultas.” jelasnya.
Rotty mengatakan, berdasarkan kasus kedua itu, ada sanksi lain lagi yakni sebagai Pimpinan di Penyakit dalam itu dikembalikan juga. “Ketua KSM dan Kapodri Penyakit Dalam di kembalikan di Fakultas Kedokteran Unsrat.” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Plh Dirut Prof Kandou Manado Jeheskial Panjaitan menambahkan sangat setuju dengan tidak boleh ada perundungan dalam proses belajar mengajar.
“Kita harus bersama-sama melakukan pencegahan baik dari pihak RS dan Unsrat sehingga kejadian ini tidak terulang kembali” ucapnya. (*FL)