CAHAYASIANG-ID,MINSEL-Diduga tabrak aturan, SMKN 1 Ratahan buat kegiatan penamatan siswa diluar lingkungan sekolah. Rabu, (29/05/24)

Meski sudah mengantongi surat edaran dinas pendidikan propinsi sulut dengan nomor 420/24.2744/SEKR-RO-HUKUM tentang pelaksanaan kelulusan peserta didik SMA, SMK dan SLB disulawesi Utara tahun ajaran 2023-2024, namun kegiatan tersebut tetap dilaksanakan SMKN 1 Ratahan.
Kegiatan penamatan siswa SMKN 1 Ratahan yang dilaksanakan diluar lingkungan sekolah ini jelas telah menyalahi surat edaran dinas pendidikan propinsi Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Utara saat dikonfirmasi melalui seluler dinomor 0812-4301-xxx terlihat enggan untuk dikonfirmasi secara langsung.
Namun melalui kepala bidang DIKDA propinsi sulut Vecky Pangkerego saat dihubungi melalui nomor whatshapnya 0812-4442-xxx terkait pelaksanaan penamatan yang dilaksanakan diluar lingkungan sekolah itu dibenar dan tidak menyalahi aturan, Kabid Vecky Pengkerego mengatakan bahwa, “Sesuai aturan itu salah”. Jelas Kabid Vecky Pangkerego.
Bahkan terkait hal itu menurut Kabid dikda Veky Pangkerego bahwa saat ini kepala sekolah SMKN 1 Ratahan sesudah dipanggil untuk menghadap pimpinan.
“Maka itu kepsek dipanggil oleh pimpinan untuk menghadap ke kantor dikda hari ini”. Ujar Kabid Vecky Pangkerego.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kegiatan penamatan yang dilaksanakan SMKN 1 Ratahan selain telah menabrak surat edaran yang ada, pelaksanaannya juga diduga berada dirumah milik disalah satu kandidat bakal calon pada pilkada mendatang.
Menyikapi atas ketidakpatuhan terhadap surat edaran tersebut, kepala sekolah SMKN 1 Ratahan Anna Powa, S.Pd dipastikan akan mendapat sanksi atas kejadian tersebut. (R)






