
CAHAYASIANG.ID // Amurang – Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 99 Tahun 2015, pada Pasal 39 menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menerapkan Utilization Review, secara berkala dan berkesinambungan dan memberikan umpan balik hasil Utilization Review (UR) kepada Fasilitas Kesehatan serta wajib melaporkan hasil UR secara berkala pula kepada Menteri dan DJSN.
Sebagai bentuk implementasi ketentuan tersebut, RSU GMIM Kalooran Amurang BPJS Kesehatan Cabang Minahasa Selatan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap capaian target pada semester 1 tahun 2022 yakni di bulan Januari – Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direksi bersama Casemix RSK dengan tim BPJS Minahasa Selatan. (*JL)
