
CAHAYASIANG.ID – NASIONAL // BLOCK FUND di Perbankan adalah misteri yang menjadi banyak perbincangan baik di masyarakat kita maupun di Kalangan Elite.
Dana yang diblokir didefinisikan sebagai uang atau modal yang direalisasikan ketika operasi luar negeri yang melibatkan transfer dana diblokir sebagai akibat dari peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah negara tempat uang itu dihasilkan. Ketika dana diduga dihasilkan dari kegiatan ilegal atau tindak pidana, pemerintah dapat memberlakukan peraturan-peraturan tertentu yang menghambat pemindahan uang tersebut. Dana tersebut kemudian menjadi dana yang diblokir.
Ada cukup banyak alasan mengapa operasi asing yang melibatkan transfer dana dapat diblokir, sehingga menjadi dana yang diblokir. Alasan utamanya adalah pelanggaran perdagangan, kegiatan kriminal atau ilegal, alasan politik dan peraturan dalam mata uang asing. Ketika suatu negara dihadapkan pada situasi darurat, dana yang diblokir mungkin terjadi, alasan politik juga dapat memotivasi peraturan yang dikenakan pada operasi asing yang mengakibatkan dana diblokir.

Lembaga keuangan dapat diberi mandat untuk menahan dana tertentu jika diduga berasal dari kegiatan kriminal. Transaksi yang dipertanyakan diselidiki tetapi dana yang terlibat ditahan sampai penyelidikan selesai. Misalnya, baru-baru ini, Departemen Kehakiman di A.S. meminta Visa dan PayPal untuk memblokir transfer dana ke situs web perjudian lepas pantai sampai yakin bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Dana juga dapat dibatasi ketika terjadi pelanggaran perdagangan. Jika pemerintah suatu negara memutuskan dana tertentu harus diblokir, lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas dana tersebut dihubungi untuk melakukan hal ini. Lembaga tersebut kemudian membekukan dana tersebut hingga penyelidikan selesai dan dipastikan tidak terjadi pelanggaran hukum. Namun, selama periode ini, dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening berbunga dimana mereka dapat menghasilkan bunga yang dikembalikan ke pemegang dana setelah dana tersebut dibekukan atau dibuka blokirnya. Beberapa profesional berspesialisasi dalam memperdagangkan dana yang diblokir, sebagian besar adalah Bank dan Pialang. Mereka memperdagangkan dana ini dengan imbalan keuntungan, mereka sering meminta diskon atau menghasilkan keuntungan melalui tingkat konversi mata uang.
Dana yang terblokir atau disebut sebagai Block of Fund, kerap menjadi issue negatif terhadap eksistensi perbankan di Indonesia. Kenapa bisa terjadi pemblokiran terhadap satu rekening bank yang mendapatkan aliran dana yang sangat besar, dengan berbagai macam latar belakang dan tujuannya.
Apakah Bank yang melakukan pemblokiran tersebut secara sengaja? Atau ada sistem kendali diluar kendali Bank yang melakukannya ?
Banyak fakta yang terjadi dilapangan justru secara Eksplisit dan cenderung asal-asalan dari pihak Bank yang langsung menolak saat diminta konfirmasi tentang keberadaan Block of Fund tersebut. Beberapa kasus Block of Fund yang sangat sering terjadi diantaranya di Bank BCA, Mandiri, dan BNI, tidak lagi terhitung yang terjadi di Bank Swasta yang lainnya.

Menurut sumber yang kami terima bahkan ada sebuah pernyataan resmi yang diterbitkan oleh salah satu Bank Himbara, yang mengkonfirmasi tentang keberadaan dana yang sudah terdeposit didalam rekening tabungan aktif dari seorang nasabah, bahkan pihak Direksi Treasury dari Bank tersebut mengeluarkan Surat Konfirmasi (Confirmation Letter).
Lebih parahnya lagi pihak Bank tersebut menyatakan kesanggupan untuk bisa melakukan pembukaan blokir dari rekening tersebut dengan persyaratan untuk nasabah bisa membayar ongkos untuk pembukaan blokirnya dengan nilai presentase tertentu dari total dana yang terblokir. Dengan alasan bahwa dana tersebut bisa digunakan sebagai pendukung Cash Collateral / Jaminan yang bisa digunakan untuk mendapatkan Kredit / Pinjaman.

Jadi apakah Block of Fund ini betul-betul exist ? apakah ini pertanda bahwa adanya penyalahgunaan didalam sistem perbankan? Yang selama ini selalu ditutup rapat selayaknya AIB yang tidak akan pernah dibuka oleh para Pemilik Bank, jajaran Direksi dan Komisarisnya.
Apakah uang / dana tersebut adalah dana yang seringkali disebut sebagai Placement atau Penempatan yang sering digunakan oleh Investor Asing dan dijadikan alasan untuk mengirimkan dana yang ternyata terindikasi dalam penyalahgunaan tindakan pencucian uang, yang dipakai untuk melakukan pendanaan dari Project yang fiktif juga.
Dunia perbankan selama ini tidak pernah terbuka, sehingga permainan ini dikatakan sebagai permainan untuk kalangan tertentu saja didalam Elite Perbankan, yang tentunya didukung oleh Oknum-oknum yang berkuasa dan tentunya memiliki askes yang sangat tinggi didalam dunia keuangan.

World Bank melalui FATF telah menetapkan sebuah aturan yang telah diresmikan oleh Konferensi G20 , dan Pemerintah Indonesia sendiri juga mengambil sikap yang aktif didalam melakukan pencegahan terhadap segala praktek Pencucian Uang (Money Laundry), dan pembiayaan terorisme.
Inilah sebuah tatanan baru yang berlaku terutama dibidang Perbankan yang berlaku secara Global. Daripada kita meributkan tentang masalah Block of Fund yang begitu banyak terjadi didalam Dunia Perbankan Indonesia, Bank maupun regulator keuangan juga harus berurusan dengan banyak oknum yang selama ini selalu bermain dan sekaligus ikut menikmati dari hasil kejahatannya.
Beneficial Ownership adalah solusi terbaik untuk masalah Block of Fund ini.
Dengan adanya Perpres 13 no 2018 , Bank memiliki dukungan penuh dari semua Institusi Keuangan dan juga regulator yang berlaku serentak di seluruh Dunia dimulai dari 20 Negara anggota G20, Pemerintah Indonesia telah menyatakan sikap tegas mendukung program pemberantasan tindakan Pencucian Uang (Money Laundry) dengan penerapan Beneficial Ownership / Pemilik Manfaat. (Ferdi*01)