CAHAYASIANG.ID // – Tomohon – Lagi-lagi kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Sulawesi Utara tepatnya di Kota Tomohon.
Pelaku seorang lelaki paruh baya yakni VR alias Vence (59) warga Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
Pelaku berhasil diamankan oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 35 Polres terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban RK (11) seorang pelajar di Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadano Colibrito melalui Katim TEKAB Aipda Yanny Watung mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur.
“Ibu korban melaporkan kasus ini hari Senin 25 Juli 2022, dan kita langsung turun ke TKP melakukan pengembangan,” ujar Yanny Watung, Selasa (26/07/2022).
Aipda Yanny Watung menjelaskan kronologi dari kasus ini berawal dari laporan teman orang tua korban.
“Orang tua korban dapat informasi dari temannya yang melihat pelaku VR berada di dalam rumah korban. Ia juga sempat melihat pelaku mengunci pintu dan keduanya masuk ke kamar. Kejadian itu pada tanggal 13 Juli sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu orang tua korban tidak berada di rumah,” terangnya
Korban RK sudah mengaku kepada orang tuanya kalau ia pernah satu kamar dengan pelaku VR dan melakukan persetubuhan. Bahkan dari hasil interogasi kepada korban RK, ia mengaku, pelaku VR sudah sering meremas pantat juga buah dada korban sambil membujuk korban dengan memberi uang Rp 2.000 untuk beli cemilan.
“Korban mengaku sudah tiga kali melakukan pesertubuhan. Pertama pada bulan November 2021 pelaku memaksa korban bersetubuh dan mengancam korban agar tidak memberitahu ke orangtuanya. Kedua pada bulan Desember 2021 dan ketiga tanggal 13 Juli 2022,” pungkas Watung
Pelaku diamankan pada pukul 20.30 Wita di salah satu warung dekat rumahnya, saat penangkapan pelaku VR tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban di dalam rumah saat orang tua korban tidak ada di rumah. Pelaku juga mengakui sering membujuk korban dengan memberi uang untuk beli cemilan agar bisa bersetubuh dengan korban. Saat ini pelaku VR sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keluarga korban, kami juga minta agar melakukan laporan resmi di Mako Polres,” Jelas Watung. (*JL)