• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 7 December 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Biadab… Opa Vence Tega Setubuhi Anak Yang Masih Berusia 11 Tahun

Biadab… Opa Vence Tega Setubuhi Anak Yang Masih Berusia 11 Tahun

27/07/2022
in Hukrim, Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID // – Tomohon – Lagi-lagi kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Sulawesi Utara tepatnya di Kota Tomohon.

Pelaku seorang lelaki paruh baya yakni VR alias Vence (59) warga Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 35 Polres terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban RK (11) seorang pelajar di Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadano Colibrito melalui Katim TEKAB Aipda Yanny Watung mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur.

“Ibu korban melaporkan kasus ini hari Senin 25 Juli 2022, dan kita langsung turun ke TKP melakukan pengembangan,” ujar Yanny Watung, Selasa (26/07/2022).

Aipda Yanny Watung menjelaskan kronologi dari kasus ini berawal dari laporan teman orang tua korban.

“Orang tua korban dapat informasi dari temannya yang melihat pelaku VR berada di dalam rumah korban. Ia juga sempat melihat pelaku mengunci pintu dan keduanya masuk ke kamar. Kejadian itu pada tanggal 13 Juli sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu orang tua korban tidak berada di rumah,” terangnya

Korban RK sudah mengaku kepada orang tuanya kalau ia pernah satu kamar dengan pelaku VR dan melakukan persetubuhan. Bahkan dari hasil interogasi kepada korban RK, ia mengaku, pelaku VR sudah sering meremas pantat juga buah dada korban sambil membujuk korban dengan memberi uang Rp 2.000 untuk beli cemilan.

“Korban mengaku sudah tiga kali melakukan pesertubuhan. Pertama pada bulan November 2021 pelaku memaksa korban bersetubuh dan mengancam korban agar tidak memberitahu ke orangtuanya. Kedua pada bulan Desember 2021 dan ketiga tanggal 13 Juli 2022,” pungkas Watung

Pelaku diamankan pada pukul 20.30 Wita di salah satu warung dekat rumahnya, saat penangkapan pelaku VR tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban di dalam rumah saat orang tua korban tidak ada di rumah. Pelaku juga mengakui sering membujuk korban dengan memberi uang untuk beli cemilan agar bisa bersetubuh dengan korban. Saat ini pelaku VR sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keluarga korban, kami juga minta agar melakukan laporan resmi di Mako Polres,” Jelas Watung. (*JL)

Post Views: 2,929
Bagikan ini :
Previous Post

Siap Bangun Desa Talawaan Bantik, Yenni Lengkapi Berkas Bakal Calon Hukum Tua

Next Post

Wali Kota Manado Kunjungi Universitas Muhammadiyah Manado Dalam Rangka Pembukaan KKN Mahasiswa Kelas Reguler Transfer dan Pencanangan Program Orang Tua Asuh Stunting

Next Post

Wali Kota Manado Kunjungi Universitas Muhammadiyah Manado Dalam Rangka Pembukaan KKN Mahasiswa Kelas Reguler Transfer dan Pencanangan Program Orang Tua Asuh Stunting

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In