• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 15 January 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Biadab !!! Aniaya Balita, 3 Remaja Wanita Terancam 3 Tahun Penjara

Biadab !!! Aniaya Balita, 3 Remaja Wanita Terancam 3 Tahun Penjara

29/12/2021
in Hukrim
0
Share on FacebookShare on Twitter

BITUNG (CAHAYASIANG.ID) — Tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bitung. Terduga pelaku 3 orang remaja wanita.

Kejadian tersebut pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 14.00 wita di rumah keluarga Molalinda Dorongsihae, kelurahan Manembo-nembo Atas, kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan (foto: PM)

Berdasarkan laporan polisi (LP), Tim Tarsius Presisi Kota Bitung mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh SM alias Pingkan (19 tahun), MK alias Lin (20 tahun), IGS alias Inka (17 tahun).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, korban OAB usia 1 tahun mengalami ketakutan. Sementara barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) buah handphone Infinix A10 warna Biru.

“Motif 3 remaja melakukan tindak pidana adalah untuk membujuk anak A agar tidak menangis,” ujar Kapolres Alam Kusuma. Lanjut beliau, 3 pelaku MK, SM, IGS berada di kamar INKA, tidak lama kemudian Lelaki RUDI yang biasanya menjaga anak A datang dan meminta MK, SM dan IGS untuk menjaga anak A, kerena lelaki RUDI hendak mandi.

Saat itu anak A langsung menangis karena tidak mau lepas dari lelaki RUDI lalu MK berniat membujuk anak A yang sedang menangis, dengan cara memeluk dan melompat-lompat serta mengayunkan anak A ke kanan dan ke kiri.

Anak A tetap menangis, sehingga SM mengambil anak tersebut dari tangan MK lalu SM memeluk anak A dan mengayunkan ke atas ke bawah kemudian melatakkan anak A ke atas tempat tidur dengan posisi tertelungkup.

Tersangka yang kooperatif memudahkan tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan (foto: PM)

Kemudian SM memegang kedua kaki korban dengan kedua tangan, kemudian mengangkat korban dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas beberapa kali, dimana saat itu korban masih menangis. Adapun IGS merekam kejadian tersebut dan di upload ke story WA miliknya hingga menjadi viral di media sosial.

Kapolres menunjukkan barang bukti (foto PM)

Saat di lakukan penangkapan, 3 tersangka tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka di tuntut dengan pasal 80 ayat UUDRI No.17 tahun 2016 tentang perubahan UURI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun. (PM)

Post Views: 2,828
Bagikan ini :
Previous Post

Putong: Seorang Prajurit dalam Konteks Kehidupan Beragama Harus Setia kepada Tuhan

Next Post

Mayjen TNI Alfred Denny Tuejeh Resmi Jabat Pangdam XIII/Merdeka

Next Post

Mayjen TNI Alfred Denny Tuejeh Resmi Jabat Pangdam XIII/Merdeka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In