CAHAYASIANG.ID, Manado – DPP Partai Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada legislator asal Dapil Wenang-Wanea Benny Parasan.

Dimana surat tersebut membuat Benny Parasan harus terkena PAW sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Manado.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado, Sulawesi Utara, Lucky Schramm mengatakan, Mereka hanya menjalankan perintah DPP.
“Hari ini, Kamis 14 September 2023 DPC Partai Gerindra, terima surat dari DPP dengan isi surat perihal, PAW Benny Parasan SH MH,” kata Lucky Schramm.
Ia menambahkan, Karena ini merupakan perintah dari DPP Partai Gerindra, maka sudah tentu harus dijalankan.
“Bahkan proses usulan PAW di DPRD Kota Manado bisa besok,” ungkap Lucky Schramm.
Dia menjelaskan alasan PAW legislator senior DPRD Kota Manado Benny Parasan, Semua menunjuk pada aturan partai.
“Ini keputusan DPP, sudah melalui sidang majelis kehormatan partai, bahkan juga dihadiri oleh Benny Parasan, serta surat keputusan 08/0248/kpts/gerindra/2023,” sambung Lucky Schramm.
Dirinya mengungkapkan, Sesuai dengan pertimbangan tersebut, memerintahkan DPC untuk proses PAW.
“Akan kami kawal, segera diberikan tembusan ke ketua KPU, ketua DPRD, Gubernur, dan Walikota,” tegas Lucky Schramm. (*RS)






