- Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
- Menerima manfaat dari badan hukum; dan/atau
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham, penyertaan, atau modal badan hukum.
Lalu Bagaimana Beneficial Owner Bisa Melunasi Hutang Tatanan Lama
Berdasarkan aturan dan kriteria dari Beneficial Owner (BO) diatas, maka BO bisa menjawab akan permasalahan hutang piutang yang melibatkan para elit penguasa atau pengusaha. Mereka yang sudah tidak sanggup melunasi hutang-hutang tersebut disebut sebagai “Pemain Lama”. Para Pemain Lama ini bisa mengajak BO untuk melunasi hutang yang ada. Asalkan mereka benar-benar melakukan amnesty dan melaporkan semua paper ke BO.
Dalam rangka pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Konsep BO dapat diakomodir guna memperluas ruang lingkup dari definisi Penanggung Hutang. Sehingga pengurusan Piutang Negara dalam konteks Penanggung Hutangnya berupa badan hukum nantinya dapat dilakukan tidak hanya terbatas pada pengurus badan hukum yang secara legal formal namanya terdaftar sebagai pengurus badan hukum, namun juga dapat dilakukan terhadap pemilik manfaat badan hukum yang sebenarnya.
Pemilik manfaat dari badan hukum kerap tidak teridentifikasi karena bukan berkedudukan sebagai pengurus yang terdaftar, sehingga seringkali luput dari rangkaian proses pengurusan Piutang Negara. Padahal sejatinya pemilik manfaat tersebutlah yang memegang kendali dari badan hukum Penanggung Hutang tersebut. Hal ini dapat dianalogikan dengan konsep BO dalam konteks perpajakan yang diterapkan untuk memperluas pendapatan pajak dari pemilik manfaat yang mungkin selama ini luput dari pajak, maka dalam konteks pengurusan Piutang Negara konsep BO diterapkan untuk memperluas pihak yang mungkin dapat dimintai pertanggungjawaban untuk menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran hutang kepada negara.
Masalah Hutang Piutang yang dihadapi baik oleh Perseorangan, Perusahaan atau Korporasi, ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan menerapkan Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat. Dengan mengakomodir BO, maka BO bisa menjadi Pihak Penjamin dan memberikan Amnesty kepada para Debitur atau Obligor di Perbankan yang terlilit Hutang, asalkan semua dilandasi pada kejujuran dan ketulusan ke Pihak Penjamin, karena itu nilai utama yang dijunjung tinggi. Setelah itu, baru BO bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang ada seperti :

- Penggunaan Dana (Investasi / Loan),
- Penjaminan (Cash Collateral) terhadap Underlying Project,
- Restrukturisasi Hutang Pribadi atau Korporasi (Outstanding),
- Revitalisasi aset dan keuangan,
- Recovery terhadap entitas yang dalam kondisi gagal bayar (PKPU),
- Ekspansi atau Pengembangan entitas bisnis untuk mendukung percepatan ekonomi.
Jika Beneficial Ownership telah berperan dalam membantu menghapuskan Hutang dari para Pemain Lama, maka ini menjadi awal sebuah Tatanan Baru yang bertujuan untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang Bebas Hutang dan Indonesia yang Berdaulat. (Source : Kemenku, Beneficial Ownership, Kadin /JL)
Untuk anda yang membutuhkan informasi terkait BO bisa kunjungi
Website : kadinbo.com
Email : borep@kadinbo.com





