CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan Penandatanganan Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Pada Kamis (28/12/23).

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini dilakukan oleh Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan, Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda S.Ip, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Dalam Penandatanganan NPHD ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan Hibah dari Daerah sebesar 14,2 Miliar yang akan digunakan dalam melaksanakan tugas pada Pengawasan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Melancton Harry Wolff, yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dihubungi via telephon kepada Media ini mengatakan,
“Pada dasarnya, Pemerintah Mensuport setiap Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, yang dilakukan Bawaslu,” ungkap Wolff.
Dirinya juga berharap agar Bawaslu dapat mempergunakan Anggaran yang ada dengan sebaik mungkin.
“Saya berharap Bawaslu dapat mempergunakan Dana yang ada dengan sebaik mungkin , tidak melenceng dari Koridor,” ujar ketua TAPD.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Pencairan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah ini bertahap, tidak sekaligus di serahkan sebesar 14,2 Miliar.
“Jadi dalam Proses Pencairan Dana ini ada 3 (Tiga) tahap, yang pertama 40%, kedua 50% dan ketiga 10%,” pungkasnya.
Edmon Dolongseda ketika dihubungi media Cahayasiang.id via WhatsApp, mengatakan sangat Berterimakasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan TAPD Sangihe, atas Kerjasama yang baik hingga Penandatanganan NPHD.
“Kami dari Bawaslu mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah daerah, tim TAPD serta pihak yang terkait, sehingga pembahasan bahkan sampai penandatanganan NPHD ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Edmon
Ketua Bawaslu Sangihe juga berharap, “Kiranya Momentum ini dapat menjadi Langkah Awal yang Baik, dalam Tugas Pengawasan Tahapan Pilkada kedepannya,” Pungkas Dolongseda. (*Anto)





