CAHAYASIANG.ID, MANADO – Bawaslu Manado tengah menyelidiki laporan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene lalu mengatakan, Laporan dari masyarakat awalnya diajukan ke Bawaslu RI, dengan terlapor adalah caleg dari partai Gerindra.
“Dua caleg Gerindra tersebut yakni untuk DPR RI dan caleg DPRD Manado dari Dapil 3,” kata Heard Runtuwene kepada awak media di sela-sela melakukan pengawasan tes CAT Panitia Pemilihan Kecamatan, Selasa (7/5/2024).
Sambung Komisioner Bawaslu Manado ini, Menurut Heard Runtuwene, Laporannya, indikasi money politik.
Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan, Laporan tersebut telah diregistrasi pada 22 April dan telah melewati tiga pembahasan di Gakumdu Manado dalam 14 hari kerja.
“Selama proses tersebut beberapa pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Heard Runtuwene.
Dirinya juga turut menambahkan, Bawaslu akan didampingi Sentra Gakumdu Pusat, dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Sehingga apapun keputusan nanti, Sentra Gakkumdu lewat Bawaslu Manado, akan ditingkatkan laporan ke pihak kepolisian,” ucap Heard Runtuwene. (***)