• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Bawaslu Harus Berani Tindak Presiden Jika Melanggar

Bawaslu Harus Berani Tindak Presiden Jika Melanggar

25/01/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden, wapres serta menteri boleh berkampanye dan memihak dalam politik, terlebih khusus dalam proses Pemilu, menjadi diskusi hangat seantero Nusantara. Akibat itu, pro dan kontra pun bermunculan menangapi pernyataan orang nomor satu di Indonesia ini.

Pengamat Pemilu Sulut, Ferry Liando menyebut, sulit dibantah jika pak Jokowi tidak mendukung dan tidak akan berkampanye untuk pasangan calon (Paslon) Nomor 2, yakni Prabowo – Gibran. “Sebaliknya, akan aneh jka tidak mendukung Paslon nomor 2,” tuturnya

Menurut Liando, ada 3 fakta yang bisa digunakan untuk menerangkan bahwa pak Jokowi mendukung no 2. Pertama, paslon no 2 memiliki paradigma konservatif. Sementara paslon 1 lebih ke progresif dan paslon no 3 yang juga progresif namun tidak secara tegas menyebut apakah paradigma melanjutkan atau perubahan.

Bagi Jokowi, lanjutnya, pasangan yang ia dukung adalah paslon yang menyatakan sikap melanjutkan apa yang sudah beliau gagas hari ini. Banyak proyek dan kebijakan besar yang memerlukan keberlanjutan seperti proyek IKN dan kebijakan UU Cipta Kerja. Jika yang mebggantikan pak Jokowi adalah calon yang progresif, maka proyek dan kebijakan-krbijakan besar bisa saja terhenti.

“Apalagi tradisi pemerintahan kita bahwa ganti penguasa, ganti kebijakan. Agar kebijakannya kontinu, maka wajar jika Jokowi berpihak pada pasangan yg hendak melanjutkan kebijakannya.,” sebutnya.

Fakta kedua, pasangan Prabowo sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah Gibran, yang adalah anak biologis pak Jokowi. ‘Tidak mungkin beliau tidak akan mendukung anaknya sendiri” tandas Ferry.

Fakta ketiga menurut pengajar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini adalah semua relawan Jokowi yang menghantarkannya menjadi Presiden pada Pilpres 2019, kini beralih mendukung pak Prabowo. Mustahil jika para relawan ini tidak diarahkan oleh pak Jokowi.

Dari tiga fakta itu dapat disimpulkan bahwa pak Jokowi tidak ada pilihan lain selain mendukung paslon no 2. Sehingga, salam 2 jari yg ia lakukan, sulit dibantah sebagai bentuk dukungan dan sebagai kode bagi para simpatisannya.

“Disinilah dibutuhkan peran ekstra dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan bahwa apakah tindakan-tindakan pak Jokowi sebagai Presiden, apakah masih di tolerir atau ada tindakan-tindakan yang melanggar dan berpotensi menguatnya ketidakadilan dalam kontestasi Pilpres,” jelas Ferry.

Tugas sebagai Presiden, lanjut pria yang juga pengajar Pasca Sarjana di Unsrat ini, yang harus selalu melaksanakan peninjauan lapangan dan bukan hanya tinggal di istana. Namun demikian, akan amat sulit jika kehadirannya di berbagai tempat tidak akan berdampak pada elektabilitas salah satu pasangan capres dan cawapres.

Aktivitas Presiden Jokowi di lapangan pasti memberikan pengaruh pada calon yang beliau dukung. Apalagi sejumlah lembaga survei menyebut, kepuasan atas kinerja pak Jokowi sangatlah tinggi belakangan ini.

Dijelaskan Liando, ini sebuah risiko karena UU Pemilu tidak membatasi tiga hal yakni pertama, jeda satu periode jika salah satu calon akan nelanjutkan kerbat dekat presdien yang sedang berkuasa.

Kedua, tidak ada larangan bagi presiden untuk menyatakan dukungannya pada salah satu peserta, sebab ada sisi positifnya juga jika Presiden yang sedang menjabat mendukung salah satu calon. Hal itu untuk keberlanjutan kebijakan yang sudah dilakukannya.

“Di AS (Amerika Serikat-red), presiden yang edang berkuasa selalu memiliki jagoan dalam rangka kontinuitas kebijakan. Ketiga, tidak ada larangan bagi presdien untuk tidak melakukan aktitas lapangan ketika kampanye sedang berlangsung,” tandasnya.

Oleh karena itu Liando menambahkan, menjadi tugas Bawaslu untuk selalu cermat dan teliti apakah ada tindakan-tindakan atau aktivitas presdien mengarah pada pelanggaran. Sepamjang Presiden Jokowi tidak melakukan hal yang dilarang, maka tidak ada yg salah atas aktivitas kunjungannya ke daerah-daerah. Walaupun tidak memberikan rasa keadilan bagi pasangan capres dan cawapres lain.

Tiga aspek pengaturan diatas sambung Ferry, harus di perbaiki pada UU Pemilu agar aktivitas presiden tidak melahirkan konotasi ketidakadilan dalam proses elektoral. Pasal 299  UU Pemilu tidak melarang presiden kampanye.

Jadi dibolehkan cuma dua hal yg harus di taati menurut Ferry. Pertama, harus cuti diluar tanggungan negara, kedua nggak boleh pake pesawat kepresidenan, tidak boleh pake hotel dengan biaya negara. Mobnas juga nggak boleh. Istana tidak boleh dipakai untuk urusan konslidiasi kampamye.

“Bawaslu harus bertindak tegas. Jika dalam kampanye presiden ternyata melanggar ketentuan, maka wajib diberikan sanksi. Semua pihak yang melanggar harus diperlalukan dengan sanksi yg sama,” tegas Liando. (ak/*)

Post Views: 2,163
Bagikan ini :
Previous Post

Bicara Smart City, Mantiri Nara Sumber Para Menteri Kabinet Jokowi

Next Post

Soroti Penampilan Gibran, Varhan Abdul Aziz: Bisa Dikatakan Unggul

Next Post

Soroti Penampilan Gibran, Varhan Abdul Aziz: Bisa Dikatakan Unggul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In