• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 27 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Batal Dicabut, Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK Tetap Berlanjut

Batal Dicabut, Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK Tetap Berlanjut

04/10/2023
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kedua mahasiswa Fakultas Hukum UNS, yakni Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru memilih membatalkan mencabut gugatan soal syarat usia capres-cawapres.

Salah Satu Hakim MK Saldi Isra

Gugatan tersebut diajukan dalam dua berkas, kemudian diadili dalam sidang panel yang berbeda.

“Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan untuk permohonan ini. Dan rencananya sidang pendahuluan sekarang untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Selasa (3/10/2023).

Surat resmi permohonan pencabutan sudah diterima oleh MK. Namun kedua penggugat kembali membatalkannya.

“Sidang dinyatakan ditutup,” ujar Saldi dalam sidang yang berjalan singkat itu.

Di ruang lain, Almas dimintai keterangan mengapa mencabut gugatan tersebut.

“Ide awal pencabutan itu dari Almas atau dari advokat?” tanya hakim MK Daniel.

Almas Tsaqibbirru mengatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Kemudian, Ia mengaku, Bahwa Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.

“Itu soal administrasi,” ungkap kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi.

Kedua Penggugat sebelumnya menyatakan, Ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden.

“Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah Pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah,” kata Arif Sahudi, di Solo, Kamis (3/8/2023).

Dia pun menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada KUHPerdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian Pasal 27 UUD Tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

“Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara,” ucap Arif.

Ia menuturkan, Kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid.

Politikus asal Partai Golkar ini ingin menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Sebagai warga Solo, mereka tak ingin Gibran hanya maju cawapres, namun dinilainya lebih pantas sebagai capres.

Menurutnya, Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.

“Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi presiden. Bila jadi wakil, ibaratnya hanya jadi ban serep,” pukas Arif Sahudi. (*RS)

#gugatanbatasusia

#bataldicabut

#mk

Post Views: 2,641
Bagikan ini :
Previous Post

8 Oktober, Kapal Pesiar MV.Carnival Luminosa Sandar di Pelabuhan Bitung

Next Post

Kakanwil Lumbuun Saksikan Penandatanganan Kontrak Renovasi Rumah Jabatan

Next Post

Kakanwil Lumbuun Saksikan Penandatanganan Kontrak Renovasi Rumah Jabatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In