CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kedua mahasiswa Fakultas Hukum UNS, yakni Arkaan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru memilih membatalkan mencabut gugatan soal syarat usia capres-cawapres.

Gugatan tersebut diajukan dalam dua berkas, kemudian diadili dalam sidang panel yang berbeda.
“Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan untuk permohonan ini. Dan rencananya sidang pendahuluan sekarang untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Selasa (3/10/2023).
Surat resmi permohonan pencabutan sudah diterima oleh MK. Namun kedua penggugat kembali membatalkannya.
“Sidang dinyatakan ditutup,” ujar Saldi dalam sidang yang berjalan singkat itu.
Di ruang lain, Almas dimintai keterangan mengapa mencabut gugatan tersebut.
“Ide awal pencabutan itu dari Almas atau dari advokat?” tanya hakim MK Daniel.
Almas Tsaqibbirru mengatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Kemudian, Ia mengaku, Bahwa Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.
“Itu soal administrasi,” ungkap kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi.
Kedua Penggugat sebelumnya menyatakan, Ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden.
“Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah Pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah,” kata Arif Sahudi, di Solo, Kamis (3/8/2023).
Dia pun menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada KUHPerdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian Pasal 27 UUD Tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
“Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara,” ucap Arif.
Ia menuturkan, Kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid.
Politikus asal Partai Golkar ini ingin menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Sebagai warga Solo, mereka tak ingin Gibran hanya maju cawapres, namun dinilainya lebih pantas sebagai capres.
Menurutnya, Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
“Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi presiden. Bila jadi wakil, ibaratnya hanya jadi ban serep,” pukas Arif Sahudi. (*RS)





