
CAHAYASIANG.ID, Minut – Badan Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung terus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Melalui pelaksanaan Webinar “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, kali ini disasar para mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat.
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Klabat tersebut menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber, dengan moderator Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat, Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss.
Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, yang membuka kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diajak memahami berbagai aspek penting dalam KUHP Nasional, khususnya pengaturan mengenai ruang privat serta perkembangan sistem pemidanaan. Wisnu juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum bagi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa agar mampu memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, sambutan Rektor Universitas Klabat Prof. Danny I. Rantung, MBA., PhD yang disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pdt. Edgar W. Tauran, M.Div., D.Miss, mengapresiasi langkah Bapelkum Bitung dalam menghadirkan webinar hukum bagi mahasiswa.
Ia mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ruang pembelajaran. “Guna memperluas wawasan dan pengetahuan, khususnya terkait berbagai ketentuan dalam KUHP Baru yang memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Pada sesi pertama, Apri Listiyanto membahas materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Dalam pemaparannya, Apri mengulas sejumlah prinsip penting, termasuk asas legalitas, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dikenai pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelumnya, serta ketentuan mengenai larangan penggunaan analogi.
Ia juga menjelaskan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan yang belum diatur, sepanjang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pembaruan KUHP menurutnya juga membawa perspektif mengenai tujuan pemidanaan, antara lain mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar menjadi pribadi yang baik dan berguna.
“Selain itu, pemidanaan diarahkan untuk membantu penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana,” sebut Apri.
Sementara, pemateri Jhonlianto Tobiling, secara khusus mengangkat topik kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia. Dijelaskannya bahwa kohabitasi merupakan praktik tinggal serumah antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang dalam masyarakat dikenal dengan sejumlah istilah, antara lain kumpul kebo atau lebih dikenal oleh masyarakat Sulawesi Utara dengan sebutan baku piara, dan samen leven.
”Fenomena tersebut memiliki dimensi sosial dan hukum serta menunjukkan adanya keberagaman pandangan berdasarkan nilai adat dan budaya yang berkembang di berbagai daerah,” paparnya.
Dari sisi hukum, dia menguraikan ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kohabitasi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dengan karakter sebagai delik aduan absolut.
Dengan demikian, proses hukum terhadap ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP. Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam webinar karena memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai batasan, unsur, serta mekanisme pengaduan dalam ketentuan hukum terkait kohabitasi.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias. Para mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan menggali lebih jauh berbagai persoalan terkait KUHP Nasional, khususnya mengenai penerapan ketentuan pidana, ruang privat, kohabitasi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan. (ak)


