• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 16 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Bank SulutGo Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Memperluas Usaha Sesuai POJK 26 2024

Bank SulutGo Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatian Dalam Memperluas Usaha Sesuai POJK 26 2024

10/01/2025
in Ekonomi & Bisnis, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SULUT – Bank SulutGo tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memperluas usaha sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif dan inklusif,” ujar Direktur Utama BSG Revino Pepah di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (09/01/2025).

Revino mengatakan BSG akan melakukan semua kebijakan yang dikeluarkan OJK dengan mengikuti POJK.

“BSG harus mengatur lagi, semua prosedur akan diperbaiki, baik penyertaan modal, inovasi produk hingga penyertaan modal,” katanya.

Intinya, kata Revino, kegiatan kehati-hatian dalam aspek perluasan usaha sesuai POJK untuk peningkatan kinerja bank.

Kepala OJK Sulutgomalut Robert Sianipar mengatakan tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemudian juga mencakup pengaturan kegiatan penyertaan modal oleh bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), pengalihan piutang oleh bank umum dan BPR/BPRS, serta penjaminan oleh bank umum.

Selain itu, POJK 26/2024 berisi ketentuan mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) oleh bank, serta produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai penyertaan modal BPR/BPRS dalam POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan. (*Red)

Post Views: 1,392
Bagikan ini :
Previous Post

Direktur Polimdo Resmi Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Berikut Nama-namanya

Next Post

Bisa Kendalikan Locker Room, Shin Tae Yong Diganti Patrick Kluivert

Next Post

Bisa Kendalikan Locker Room, Shin Tae Yong Diganti Patrick Kluivert

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In