CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Ini bakal menjadi hal menarik, terkait kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung sesuai dengan surat yang dilayangkan KPK RI ke DPRD Kota Bitung.
Informasi yang berhasil dirangkum, lembaga anti korupsi ini, berasal dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang memiliki kewenangan yang cukup luar biasa terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Apa saja wewenangnya? Berikut tiga poin wewenang Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Sumber resmi yang meminta identitasnya disimpan mengatakan, pertemuan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri persoalan keuangan yang terjadi di Pemkot Bitung.
“Hal itu sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat terkait kondisi keuangan yang sangat amburadul,” ujar sumber.
Lanjutnya juga, kedatangan KPK akan menjadi pintu masuk buntuk mencari informasi dari DPRD Kota Bitung sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah. (Yaps)






