• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Badan Keuangan Minut Gelar Sosialisasi Teknis Pengelolaan Keuangan Akhir T.A 2023

Badan Keuangan Minut Gelar Sosialisasi Teknis Pengelolaan Keuangan Akhir T.A 2023

01/12/2023
in Minahasa Utara, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINUT – Berlangsung dua hari, (29-30/11/2023) teknis pengelolaan keuangan akhir tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Keuangan, disosialisasikan mulai Rabu (29/11/2023) di Kantor Bapelitbang Minut.

Acara dibuka oleh Asisten III Setdakab Minut, Drs. Rivino Dondokambey mewakili Bupati Minut Jiume Ganda SE MM MAP M.Si. Menurut Rivino, batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP paling lambat tanggal 5 Desember 2023. Sementara batas waktu pemasukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Kecuali untuk kegiatan yang sesuai ketentuan dilaksanakan setelah tanggal 15 Desember 2023.

“Akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran OPD baik tunai maupun pada rekening OPD. Kecuali pada Bendahara Pengelola Dana Kapitasi FKTP, Bendahara Pengelola Dana BOS, Bendahara Pengelola BOP PAUD dan Bendahara Pengelola BOP Kesetaraan pada satuan Pendidikan Dasar Negeri. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima atas SP2D belanja yang telah dicairkan melalui rekening OPD paling lambat 31 Desember 2023. Pada akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa dana atas pencairan SP2D baik berasal dari mekanisme UP/GU/TU maupun LS pada rekening OPD,” jelasnya.

Terpisah, Kaban Keuangan Minut Cara Sigarlaki mengatakan tujuan kegiatan ini adalah memastikan satuan kerja memiliki pengertian dan pemahaman terkait tata cara serta implementasi terhadap APBN akhir Tahun Anggaran 2023.

“Diharapkan adanya pemahaman secara menyeluruh dari satuan kerja untuk mengelola anggaran secara optimal hingga tutup tahun 2023 pada 31 Desember 2023,” jelas Carla.

Kesempatan yang sama, Sekda Minut Ir Novly G Wowiling MSi yang hadir sebagai pemateri mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi para bendahara terkait realisasi anggaran Pemkab Minut 2022 bisa mencapai 71 persen dan merupakan tertinggi dari 15 kabupaten/kota di Sulut. Ini menjadi satu faktor penunjang yang membawa Kabupaten Minut boleh meraih WTP pada tahun 2022.

“Apresiasi kepada peran para bendahara sehingga Kabupaten Minut mencapai WTP dalam pengelolaan keuangan 2022. Ini tentunya karena kerja dan kinerja para bendahara yang sesuai aturan. Kita harapkan bersama 2023 ini realisasi anggaran bisa capai 71 persen bahkan lebih. Begitu juga opini BPK untuk pemeriksaan keuangan 2023 bisa WTP kembali,” ucap Wowiling.

Sementara dihari kedua, Kamis (30/11/2922), kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Nara Sumber dari Kantor Perpajakan yakni, Nowidha Agung Priyambodo Kepala Seksi KPP Pratama Bitung, Basariana Nasution Kepala KPP Pratama Bitung, Muhammad Syahrullah Accont Representative Pratama Bitung, Billy Seivani Rumempen Accont Representative Pratama Bitung, Ryan Farhi KPP Bitung, Tia Winarni KPP Pratama Bitung.

Adapun yang disampaikan saat itu adalah, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. (Rubby Worek)

Post Views: 2,602
Bagikan ini :
Previous Post

Gubernur OD Hadiri Wisuda dan Dies Natalis ke XXVI STAKAM

Next Post

Rakornas TKN Bersama TKD Digelar Tertutup, Gibran Hadir

Next Post

Rakornas TKN Bersama TKD Digelar Tertutup, Gibran Hadir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In