CAHAYASIANG.ID, Manado – Pengiriman dua ekor ayam hidup secara ilegal ke Ternate, berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Manado pada Senin (6/4/2026) malam.
Kedua ungas tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang di dermaga keberangkatan KM. Cantika 8F. Saat ditemukan, unggas tersebut berada dalam keranjang yang terbungkus kantong plastik hitam.

Dalam proses pemeriksaan oleh petugas, pemilik ayam mengakui bahwa hewan tersebut tidak dilaporkan ke karantina, sehingga tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan sebagai bukti jaminan keamanan dan kesehatan hewan untuk dikirim antarwilayah. Artinya ayam-ayam tersebut memiliki risiko ancaman penyakit seperti flu burung.
Karena tidak mengantongi dokumen karantina dari daerah asal, petugas karantina melarang pengiriman ayam tersebut. Tindakan tegas oleh petugas karantina ini dilakukan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Upaya pengawasan ketat ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga keamanan hayati di Indonesia. Petugas karantina menegaskan bahwa setiap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan wajib melalui prosedur karantina guna memastikan kesehatan dan keamanan komoditas tersebut. Hal ini merupakan upaya nyata Badan Karantina Indonesia dalam menjaga wilayah Indonesia dari ancaman wabah penyakit menular, terutama virus flu burung. (*/ak)






