(CAHAYA SIANG.ID) MINUT- Tindakan sewenang-wenang tidak berperikemanusiaan mencoret sejumlah nama Keluarga Penerima Manfaat(KPM) diduga dilakukan Pejabat Hukum Tua Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Deisy Pangerapan S.Th. Pasalnya sejumlah nama KPM BLT Dana Desa tahap tiga sebesar Rp 900ribu harus rela dicoret sebagai penerima dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini diduga akibat keluarga keluarga tersebut sudah mendukung calon hukum tua nomor urut satu Veddy Ngantung.

Sementara Pejabat Hukum Tua terindikasi tidak netral dan mendukung calon lain. Hal ini yang diduga sehingga pejabat mencoret KPM tersebut. Diketahui Desa Kawiley merupakan salah satu desa dari 44 desa di Minut yang melaksanakan pemilihan hukum tua.
Ditemui pekan lalu, Decky Sengke(42) warga jaga enam mengatakan saat akan menerima BLT dana desa tahap tiga, mereka terkejut karena nama mereka sudah tidak ada lagi atau dicoret dari daftar penerima. Sementara mereka tidak menerima penjelasan dari kepala jaga kenapa nama mereka dicoret.
“Saya tidak tahu alasan kenapa nama saya dicoret karena tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pala. Sehingga saya menduga mungkin karena saya mendukung kumtua Veddy. Kalau tidak salah ada sekira sepuluh orang yang diganti,” sesal Decky.
Dirinya berharap Pemerintah kecamatan maupun kabupaten memeriksa tindakan hukum tua ini. Menurut informasi yang dihimpun media ini. Pelaksanaan pencoretan dan pergantian KPM ini diduga dilaksanakan mendadak.
“Besok BLT akan disalurkan, malam sebelumnya mereka membuat pergantian daftar penerima dan kami menduga itu dilakulan oknum Ketua BPD dan Pejabat Hukum Tua,” kata sumber.
Di Kantor Hukum Tua Kawiley, Selasa, (20/09/2022), jam 10.20 wita, Deisy Pangerapan S.Th saat ditemui Cahaya Siang.id untuk dikonfirmasi terkait keluhan dan laporan warga terkait pencoretan tersebut malah berang dan mengaku tidak takut . Dirinya bahkan menuduh ada pihak yang sengaja memprovokasi karena terkait dengan calon hukum tua.
“Kalau mereka adalah pendukung calon hukum tua Veddy itu artinya mereka sengaja memprovokasi,” tukasnya berulangkali.
Menurut Pangerapan, hal itu dilakukan sudah mengikuti aturan yang ada yaitu hasil musyawarah antara BPD dengan kepala jaga.
“Saya sebagai hukum tua tidak kenal sati persatu semua warga, Ini sudah melalui proses rapat, bukan tidak diketahui oleh perangkat desa dan BPD, ada berita acara, ada foto. Pemerintah desa tidak mungkin mengambil tindakan kalau tidak ada tahapan. Mereka diganti dengan pertimbangan sudah tidak layak, ada yang meninggal dunia, ada yang masih muda dan bisa bekerja,” Pangerapan.
Di akhir wawancara, tanpa alasan dan bukti, Pangerapan-pun melontarkan tuduhan keji terhadap wartawan cahaya siang.id, bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi sudah dibayar oleh pihak calon hukum tua Veddy Ngantung.
“Jadi dorang so ba-klak, so dibayar ini berarti kang,” ujar Pangerapan dengan dialek Manado.
Tuduhan ini-pun langsung dibantah media ini, karena tidak benar, ini telah menodai profesi jurnalis.
Terpisah, altivis Minut, William Luntungan mengatakan pergantian KPM BLT tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Itu ada aturannya, dan pergantian harus diketahui atau dilaporkan ke Kementrian Desa. Prosesnya harus melalui musyawarah desa, kemudian ditetapkan bersama antara perangkat desa dan BPD, kemudian dibuat berita acara dan dilaporkan ke Kementrian. Dan bila pergantian KPM BLT Dandes ditunggangi kepentingan pemilihan hukum tua itu tidak benar. Bupati Joune Ganda harus mengambil tindakan terhadap pejabat hukum tua tersebut,” tukas Luntungan.
Terkait tuduhan bahwa wartawan media ini telah dibayar oleh pihak calon hukum tua sebaiknya dilaporkan secara resmi ke Polsek Kauditan atau Polres Minut.
“Jika memang tidak benar, tuduhan seperti itu harus dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, hal ini untuk menjaga marwah dari profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi keempat bangsa,” tutup Luntungan. (Rub)






