
CAHAYASIANG.ID. BITUNG – Guna menindaklanjuti laporan polisi terkait penganiayaan seorang suami CNL, 34, terhadap isterinya, ARS, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, di Boshe Café, Panit 3 Resmob Polsek Maesa, Aiptu Yani Tumbuan bersama rekan, berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (26/5/2025) pukul 14.00 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Berdasarkan laporan ini, ARS mengungkapkan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan suaminya CNL, yang emosi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan terkepal dan menampar bagian pipi dan kepala korban.
“Korban mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut bersama korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,”ujar Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama SH, sembari menambahkan, motif penganiayaan adalah cekcok rumah tangga dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan, jika mengetahui adanya kejadian KDRT, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus-kasus KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban,”ungkapnya. (Yaps).




