CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Akibat pengaruh Minuman Keras (Miras) dan mengancam anak kandung dengan ekor ikan pari yang dikenal beracun, lelaki JM, 44, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Maesa, Rabu (26/4/2023).

Kapolres Bitung, AKBP Tomy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi. S.Sos.
“Pelaku JM diduga dalam.pengaruh Miras, dan mengancam anak kandungnya yang baru berusia 12 tahun, dengan pisau ikan pari yang beracun, kejadiannya dirumah pelaku, sekitar jam 6 sore, saat sedang duduk di dalam rumah, tiba-tiba korban kaget melihat ayahnya yang sudah mabuk langsung mendekat dan memarahi korban dan mengacungkan pisau ekor ikan pari kepada korban,”ujar Iwan.
Lanjutnya, tak hanya mengacam, pelaku bahkan mengejar korban, kemudian korban lari dan melaporkan kepada ibunya.
“Berdasarkan laporan ibu korban di Polsek Aertembaga, pelaku kemudian diringkus di rumahnya pada Hari Kamis 27 April 2023 beserta barang bukti yang digunakan saat mengancam anaknya, dan harus berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iwan. (Yaps).






