CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Kepedulian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap Bangunan Bersejarah yakni Rumah Zending Ernst Traugott Steller, yang merupakan Bukti Peninggalan dari Misionaris atau Penginjil Agama Kristen pada Tahun 1857 di kampung Mala, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang saat ini dalam Kondisi yang sangat memprihatinkan dengan kerusakan pada atap serta dinding bangunan, dengan mengalokasikan Dana sebesar 200 juta.

Alokasi Dana ini di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 yang di pergunakan khusus Perbaikan atau Renovasi atap dan juga dinding Bangunan Bersejarah tersebut. Komitmen Pemerintah dalam Menjaga dan Melestarikan warisan Sejarah ini Patut di acungi Jempol.
Karya Dharma Abast, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Jumat (27/11/23), kepada Media menyatakan bahwa Rumah Zending tersebut akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten.
“Melihat keadaan yang sangat Memprihatinkan, kami akan Menetapkan Rumah Zending ini, sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten,” tandas Dharma Abast.
Langkah penetapan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga diiringi dengan rencana perbaikan infrastruktur. Abast menjelaskan, “Untuk pemenuhan penetapan cagar budaya itu, ada hal-hal yang harus kami perbaiki. Walaupun fokus awalnya pada bagian atap, setelah penetapan, badan bangunan itu juga akan kami perbaiki kedepannya.” tuturnya.
Lebih lanjut di katakannya, “Kalau tidak ada halangan, Minggu depan kami akan mulaikan pekerjaannya dan tetap mempertahankan keaslian Bangunan itu sendiri,” pungkas Abast.
Rumah Zending di Manganitu sendiri memiliki sejarah panjang, dibangun pada era Misionaris Ernst Traugott Steller yang tiba di Manganitu pada tahun 1857. Bangunan ini menjadi satu-satunya bangunan peninggalan para zending yang masih utuh dari sekian banyak yang dibiarkan hancur. (*Anto)