CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pembangunan tanggul penahan tanah yang dibangun tepat di badan sungai Paniki bawah oleh pemilik ruko bernama ko Keng untuk mengamankan ruko berlantai dua miliknya di kelurahan Paniki bawah menuai sorotan.
Srikandi Sulut yang akrab namanya di panggi bunda Yuni ini, langsung datang menyambangi instansi terkait saat mendengar laporan masyarakat tentang adanya pembangunan tanggul tak beraturan di bantaran sungai tersebut. Kehadiran Yuni didampingi rekan-rekan media dan LSM yang penasaran tentang informasi yang disampaikannya.
Selain itu, Bunda Yuni juga menyambangi Lurah setempat untuk mencari keterangan lebih jelas soal pembangunan tanggul di areal sepadan sungai yang berada di wilayah kerjanya.
Tak putus sampai di situ, langkahnya pun digiring sampai ke balai BWSS-1 untuk mempertanyakan langkah dan tindakan instansi tersebut sebagai instansi yang dipercayakan negara dalam mengurus masalah sungai yang berada dibawah kekuasaan negara dan telah dicover oleh aturan dan perundang-undangan.
Tak terlewatkan, pemilik ruko Ko Keng disambanginya untuk mendapatkan kepastian informasi terkait pekerjaan tersebut.
Frendy Rau Lurah Paniki bawah saat dimintai keterangan terkait pekerjaan tanggul tersebut menyatakan bahwa sudah tiga kali teguran lisan dilayangkan kelurahan pada kepala bas yang ada di lokasi.
“Kami pihak kelurahan tidak tahu nama pemilik ruko tersebut sampai tidak menyurati pemilik ruko, tetapi tidak diindahkan” pungkas beliau.
Sementara itu pihak Balai Sungai Wilayah Satu Sulut saat dimintai keterangan terkait pengawasan sungai menyatakan “Pekerjaan Ko Keng tersebut dibuat tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait Balai Sungai Wilayah Satu di Kairagi” sebagaimana disampaikan bidang REKOMTEK Ibu Vivi dan Pak Alan saat jumpa temu dengan wartawan, LSM, Ormas di aula BWSS-1, Rabu, (24/4/2024).
Sedangkan pemilik Ruko sendiri menyatakan bahwa “Pekerjaan tanggul yang mereka lakukan hanyalah berdasarkan patokan tanggul yang jatuh dan itu menjadi acuan pembangunan kembali tanggul baru yang notabenenya sudah mengena pada Garis Sepadan Sungai.” Ujar Pemilik Ruko.
Dalam percakapan saat pertemuan dengan pihak balai sungai wilayah satu sulut , bunda Yuni menegaskan dengan dialeg Manado kentalnya “Kalu namanya tanah yang sudah menjadi GSS (Garis Sepadan Sungai), dianggap tanah itu sudah hilang/lenyap dan sertifikat awal yang dimiliki harus mengikuti GSS bukan GSS yang mengikuti sertifikat. Balai sungai harus tegas dan transparan soal aturan main pembangunan di sepanjang garis sepadan sungai. Jangan sampai hanya karena faktor X aturan tidak ditegakkan. Torang jangan kadalin masyarakat awam yang tidak paham tentang aturan yg berkaitan dengan sungai.” Tegasnya.
“Bila perlu Balai Sungai Pasang baliho larangan untuk melanjutkan pekerjaan di areal tersebut sebelum pemilik ruko datang sambangi balai sungai untuk minta penjelasan tentang syarat membangun tanggul di badan sungai” tutup bunda Yuni. (***)