(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Aksi kakak beradik DP(19) alias David dan DP(18) alias Daniel “mencari sesuap nasi”(diduga hendak melakukan pencurian) harus berakhir di Desa Koltem Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Jumat (26/08/2022).
Pasalnya keduanya bersama dua orang lainnya kepergok warga saat hendak melakukan pembobolan pintu pagar rumah dengan cara berusaha merusak gembok rumah. Aksi ini berhasil dihentikan warga pada jam 05.00 wita saat dua remaja tersebut hendak meminta kembali satu unit sepeda motor yang tertinggal yang digunakan untuk beraksi.
Menurut saksi mata FT(34), dirinya bersama istri GM(26) yang melakukan penjagaan karena keluarga Lotulung-Tupelu warga Koltem jaga enam yang memiliki usaha pangkalan gas elpiji pada Sabtu, (20/08/2022) telah kehilangan delapan buah tabung gas. Rumah F bersebelahan dengan rumah keluarga Lotulung-Tupelu.
Pada jam 01.30 Wita dua remaja lelaki kakak beradik tersebut bersama dua temannya terlihat mendatangi rumah keluarga Lotulung Tupelu di Jaga 6 Desa Koltem. Mereka mendekati pintu pagar dan memegang gembok pintu dan diduga hendak melakukan pembobolan.
Melihat gelagat tersebut F-pun menegur sehingga usaha untuk masuk ke-rumah tersebut gagal dan keempat pelaku melarikan diri. Sialnya satu unit sepeda motor Beat Street yang mereka gunakan tertinggal.
Kemudian dua orang kakak beradik tersebut “ditugaskan” untuk meminta kembali sepeda motor tersebut.
“Keduanya datang dua kali, pada jam tiga dan empat subuh meminta motor yang sudah saya masukan kedalam rumah bahkan sempat mengancam saya, “kalo om kaluar abis ngana” tapi tetap tidak saya beri,” tutur F.
Lanjut dituturkan F, pada jam 05.00 wita keduanya kembali datang dengan membawa papa mereka lelaki H(75) pekerjaan buruh pengangkut sampah warga Keluraham Karombasan lingkungan dua dengan maksud yang sama. Usaha mereka tetap gagal, bahkan mereka ditangkap kemudian digiring oleh warga ke kantor desa untuk diinterogasi pada sekira jam 06.00 wita.
Kejadian dugaan usaha pembobolan ini kemudian menarik perhatian warga yang segera berkerumun di kantor hukum tua. Masa yang marah mulai memukuli ketiga orang tersebut.
Menyaksikan hal ini, Pejabat Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Venny Mokoagow SE langsung menghubungi pihak Polsek Airmadidi dan Koramil 1310-06 Airmadidi. Empat personil Koramil 1310-06 Airmadidi yang terdiri dari Sertu Rudy Kowaas, Serka Sahar Tengnga, Serda Julius, Serda Rivai Babinsa Koltem bertindak cepat datang dan mengamankan terduga pelaku pencurian.
Berselang 30 menit kemudian Petugas Polsek Airmadidi Bripka Yudi tiba dan mengamankan keduanya. Ikut diamankan juga barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Cristiana saat dihubungi media ini membenarkan kejadian dugaan pencurian ini.
“Keduanya sudah diamankan, untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Terima kasih kepada Danramil dan jajarannya yang sudah mengamankan TKP dan kedua terduga,” kata Kapolsek Yusi. (Rub)