• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 27 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ajaib, Keponakan Wamenkumham Lawan Dirtipidsiber Bareskrim Polri? Berikut Repliknya

Ajaib, Keponakan Wamenkumham Lawan Dirtipidsiber Bareskrim Polri? Berikut Repliknya

19/06/2023
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela memasuki agenda replik.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo menunda sidang lantaran Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak hadir, dalam Sidang gugatan praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Sidang agenda replik tersebut, digelar di Ruang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Ketika penyerahan replik, Hakim menanyakan kepada kuasa hukum Archi Bela (keponakan Wamenkumkam), Apakah akan dibacakan, atau dianggap sudah dibacakan?

“Dianggap sudah dibacakan Yang Mulia,” sebut kuasa hukum Archi Bela dalam ruang sidang, Senin, (19/26/2023).

Berikut replik yang disampaikan Archi Bela, dalam sidang prapreadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan penutut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik yang dilaksanakan tertuntut sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3), dan atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP adalah tidak sah. Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022.
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan tertuntut menetapkan penuntut sebagai tersangka dan penahanan penuntut yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dan/atau Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tertuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri penuntut.
  5. Memerintahkan kepada tertuntut untuk merehabilitas atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik penuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh tertuntut pada tingkat penyidikan.
  6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan tertuntut yang menetapkan status penuntut sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan, penuntut mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
  7. Membebankan tertuntut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, menurut kuasa hukum Archi Bela atau Keponakan Wamenkumham itu, proses penyidikannya dinilai tidak salah.

Setelah berkas replik diserahkan, Hakim memutuskan menutup sidang dan akan melanjutkan pada hari Selasa (20/6/2023), dengan agenda pembuktian tertulis surat dan ahli.

Kasus ini, ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi Bela dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Dego*)

Post Views: 2,687
Bagikan ini :
Previous Post

Seorang Ibu Tewas Sambil Peluk Anaknya, Polisi Ungkap Motif Pelaku Yang Tak Lain Adalah Suaminya

Next Post

Wabup Talaud Himbau ASN Harus Bersinergi Dalam Pelaksanaan Tugas Pelayanan

Next Post

Wabup Talaud Himbau ASN Harus Bersinergi Dalam Pelaksanaan Tugas Pelayanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In