CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela memasuki agenda replik.

Sidang agenda replik tersebut, digelar di Ruang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Ketika penyerahan replik, Hakim menanyakan kepada kuasa hukum Archi Bela (keponakan Wamenkumkam), Apakah akan dibacakan, atau dianggap sudah dibacakan?
“Dianggap sudah dibacakan Yang Mulia,” sebut kuasa hukum Archi Bela dalam ruang sidang, Senin, (19/26/2023).
Berikut replik yang disampaikan Archi Bela, dalam sidang prapreadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan penutut untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik yang dilaksanakan tertuntut sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3), dan atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP adalah tidak sah. Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022.
- Menyatakan menurut hukum tindakan tertuntut menetapkan penuntut sebagai tersangka dan penahanan penuntut yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dan/atau Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tertuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri penuntut.
- Memerintahkan kepada tertuntut untuk merehabilitas atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik penuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh tertuntut pada tingkat penyidikan.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan tertuntut yang menetapkan status penuntut sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan, penuntut mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
- Membebankan tertuntut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku.
Sementara, menurut kuasa hukum Archi Bela atau Keponakan Wamenkumham itu, proses penyidikannya dinilai tidak salah.
Setelah berkas replik diserahkan, Hakim memutuskan menutup sidang dan akan melanjutkan pada hari Selasa (20/6/2023), dengan agenda pembuktian tertulis surat dan ahli.
Kasus ini, ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi Bela dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Dego*)






