CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima permohonan Pengajuan Kembali (PK) dari kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Kabar pengajuan PK ini diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Prosedur pengajuan PK tercantum dalam Pasal 66 hingga 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Ketentuan umumnya ialah permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, dan permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus (dalam hal sudah dicabut permohonan PK itu tidak dapat diajukan lagi).
“Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung, hingga kini belum menerima berkas permohonan PK tersebut,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada Media, Senin (3/4/2023).
Tenggang waktu pengajuan permohonan PK yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 hari.
Adapun permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
“Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya,” ujar Suharto.
Sebelumnya,
Sebelumnya dikabarkan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pada hari Senin (3/4) pagi, mereka menerima informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat.

Jadi konfrensi pers AHY di DPP Partai Demokrat melalui informasi PK atas putusan kasasi di MA merupakan disinformasi atau “Hoax” alias menciptakan Asumsi mengada-ngada yang bertujuan, mencari panggung dengan cara menggiring opini publik tak berdasarkan fakta kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (*Deon)






