CAHAYASIANG.ID, KETAPANG – Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singel submission (OSS) merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, Wajib dimiliki oleh Setiap Pelaku Usaha.

Berdasarkan aturan tersebut, Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) mempertanyakan kepada pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) maupun pemerintah terkait izin lokasi atau PKPPR dan lain-lain.
“Karena berdasarkan ketentuan di atas setiap pelaku usaha wajib memiliki PKPPR serta dokumen lainnya tanpa kecuali, apalagi pihak PT. Citra Meneral Investindo Tbk CMI diduga telah merugikan kami pihak PT. Putra Berlian Indah PBI” ujar Dirut Ahmad Upin Ramadan
Bahkan menurutnya bukan cuma itu, pihak CMI juga melaporkan Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) dengan membuat keterangan palsu kepada penyidik bahwa mereka adalah sebagai pemilik dari pada perizinan IUP-OP sehingga Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah PBI di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di LP kelas II Ketapang,ini salah satu perbuatan terkeji dimana pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI melaporkan orang yang tidak bersalah serta merampas hak kebebasan Ahmad Upin Ramadan selaku warga negara Indonesia yang mana dilindungi oleh Negara.
“Saya juga berharap kepada kejaksaan negeri Ketapang untuk mengkaji ulang perizinan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI sebelum melakukan tuntutan kepada terdakwa,karena bagaimana mungkin IUP-OP milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI bisa keluar tanpa ada izin dasar PKPPR atau izin lokasi, sementara PKPPR atau izin lokasinya sudah di kantongi oleh PT. Putra Berlian Indah PBI, Bukan cuma itu saja kami juga mengantongi izin domisili yang sah dari desa Karya baru,Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.” Jelasnya

Dari hal tersebut, artinya pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. CMI melakukan eksploitasi pertambangan diluar izin,selain pihak PT. Putra Berlian Indah PBI yang di rugikan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk juga diduga telah merugikan Negara yang mana mereka melakukan kegiatan operasional Produksi Pertambangan dari Tahun 2006 sampai saat ini, sehingga berpotensi menggelapkan pajak Negara.
Bahkan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI juga sudah mencemari lingkungan di beberapa kecamatan,yang di akibatkan tanggul milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk jebul sudah dua kali belakangan ini,bahkan masih banyak hak-hak masyarakat sekitar yang belum mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari CMI.
“Saya berharap kepada pengadilan Negeri Ketapang untuk bisa berlaku adil dalam menegakan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip Kebenaran dan menindak tegas pelaku usaha yang nakal seperti ini.” Tutupnya






