• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 17 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ahmad Upin Ramadan Minta Kepala Kejari Ketapang Kaji Ulang IUP-OP PT Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas

Ahmad Upin Ramadan Minta Kepala Kejari Ketapang Kaji Ulang IUP-OP PT Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas

12/08/2023
in Hukum, Nusantara
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, KETAPANG – Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singel submission (OSS) merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, Wajib dimiliki oleh Setiap Pelaku Usaha.

Berdasarkan aturan tersebut, Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) mempertanyakan kepada pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) maupun pemerintah terkait izin lokasi atau PKPPR dan lain-lain.

“Karena berdasarkan ketentuan di atas setiap pelaku usaha wajib memiliki PKPPR serta dokumen lainnya tanpa kecuali, apalagi pihak PT. Citra Meneral Investindo Tbk CMI diduga telah merugikan kami pihak PT. Putra Berlian Indah PBI” ujar Dirut Ahmad Upin Ramadan

Bahkan menurutnya bukan cuma itu, pihak CMI juga melaporkan Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) dengan membuat keterangan palsu kepada penyidik bahwa mereka adalah sebagai pemilik dari pada perizinan IUP-OP sehingga Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah PBI di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di LP kelas II Ketapang,ini salah satu perbuatan terkeji dimana pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI melaporkan orang yang tidak bersalah serta merampas hak kebebasan Ahmad Upin Ramadan selaku warga negara Indonesia yang mana dilindungi oleh Negara.

“Saya juga berharap kepada kejaksaan negeri Ketapang untuk mengkaji ulang perizinan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI sebelum melakukan tuntutan kepada terdakwa,karena bagaimana mungkin IUP-OP milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI bisa keluar tanpa ada izin dasar PKPPR atau izin lokasi, sementara PKPPR atau izin lokasinya sudah di kantongi oleh PT. Putra Berlian Indah PBI, Bukan cuma itu saja kami juga mengantongi izin domisili yang sah dari desa Karya baru,Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.” Jelasnya

Ahmad Upin Ramadan (Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah)

Dari hal tersebut, artinya pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. CMI melakukan eksploitasi pertambangan diluar izin,selain pihak PT. Putra Berlian Indah PBI yang di rugikan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk juga diduga telah merugikan Negara yang mana mereka melakukan kegiatan operasional Produksi Pertambangan dari Tahun 2006 sampai saat ini, sehingga berpotensi menggelapkan pajak Negara.

Bahkan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI juga sudah mencemari lingkungan di beberapa kecamatan,yang di akibatkan tanggul milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk jebul sudah dua kali belakangan ini,bahkan masih banyak hak-hak masyarakat sekitar yang belum mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari CMI.

“Saya berharap kepada pengadilan Negeri Ketapang untuk bisa berlaku adil dalam menegakan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip Kebenaran dan menindak tegas pelaku usaha yang nakal seperti ini.” Tutupnya

Post Views: 3,114
Bagikan ini :
Previous Post

Bersama Forkopimda Sulut, Kakanwil Lumbuun Sambut Puan Maharani

Next Post

Limas Farm Sponsori Keeping Contest Mas Koki Manado

Next Post

Limas Farm Sponsori Keeping Contest Mas Koki Manado

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In