CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menggelar Sidang Paripurna ke-9. Sidang itu dilangsungkan guna mendengarkan laporan pelaksanaan tugas Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Adapun senator asal Sulut yang juga adalah Wakil Ketua Badan Akuntanilitas Publik (BAP) DPD RI, Adriana Dondokambey, didaulat untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas BAP DPD RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 tersebut.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026, BAP DPD RI telah menerima 28 surat pengaduan resmi. Surat-surat tersebut merepresentasikan spektrum permasalahan yang luas dan kompleks, meliputi Sengketa Agraria dan Kehutanan, Tata Kelola Korporasi dan Keuangan, Ketenagakerjaan, Pengadaan Tanah dan Properti, Penegakan Hukum dan Kriminalisasi, serta Sengketa Aset Negara. “Dalam melaksanakan tindak lanjut pengaduan, kami turun langsung ke akar rumput,” ujarnya.

Pada laporan BAP DPD RI tersebut, Senator Adriana menyajikan data faktual kinerja pengawasan BAP, sebagai bentuk akuntabilitas. Diantaranya adalah kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lintas Kementerian, dengan menghadirkan jajaran kementerian teknis kunci yaitu Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kementerian Kehutanan RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Forum ini menjadi panggung konfirmasi atas tumpang tindih perizinan dan kewenangan yang selama ini menjadi biang keladi konflik agraria di berbagai wilayah,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh temuan dan analisis mendalam, DPD RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan audit independen terhadap seluruh izin konsesi yang berada dalam sengketa, memberlakukan moratorium operasional di atas lahan konflik demi mencegah eskalasi sosial dan kerusakan lingkungan.
Salin itu, Senator Adriana mengatakan, DPD RI juga meminta agar pemerintah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, mempercepat pelaksanaan Reformasi Agraria; serta menyederhanakan birokrasi penyelesaian status Barang Milik Negara yang terlantar agar dapat segera dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat di daerah.
“Itu semua adalah Rekomendasi DPD RI atas Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Di Bidang Pertanahan, Konflik Agraria, Dan Tata Kelola Barang Milik Negara . Semua secara rinci sudah kami sampaikan, melalui Sidang Paripurna DPD RI dan sudah diketok dan disetujui menjadi Keputusan DPD RI.” pukas Senator Adriana. (ak)





