CAHAYASIANG.ID, Manado – Setiap tahun di tanggal 17 Agustus, Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan. Di momen ini, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun selalu mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, termasuk di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut).
Dari data yang diperoleh, Kanwil Ditjenpas Sulut telah mengusulkan sebanyak 1.970 WBP yang terdiri dari narapidana dan anak binaan, untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) dan pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum (PMP-U) saat HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 nanti.
Adapun usulan Remisi Umum itu terdiri dari RU I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 1.927 orang, serta RU II atau langsung bebas sebanyak 43 orang. Selain RU tersebut, diusulkan pula Remisi Dasawarsa (RD) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Dasawarsa bagi Anak Binaan, dengan total 2.158 orang.

Terkait usulan pemberian remisi ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulut, Tonny Nainggolan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian remisi, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Panitia Pelaksana HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Gubernur Sulut pada bulan Juli lalu.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan menjalani pembinaan dengan baik. Kami pastikan seluruh tahapan sudah dipersiapkan secara matang,” jelas Nainggolan. (ak)





