⁃ Program Pemulihan ekonomi, pemberian BLT (maksimal 25%) dengan kriteria masyarakat miskin ekstrim.
⁃ Dana operasional pemdes maksimal 3% dari dandes
⁃ Penanganan stunting
⁃ Ketahanan pangan dan hewani
⁃ Pengembangan Desa Wisata
⁃ Perluasan akses layanan kesehatan desa
⁃ Perbaikan dan konsolidasi data SDGS desa.
⁃ Pengembangan usaha Bumdes dan Bumdes Bersama.
⁃ Mitigasi bencana alam dan non alam.
Dalam musdes ini ditetapkan juga Tim Penyusun RKP Desa T.A. 2023 7 orang dan Tim Verivikasi Usulan 5 orang (Rub)







