CAHAYASIANG.ID, Tahuna – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna, melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina pada Jumat dini hari (20/03).
Ketiga WNA tersebut yang bernama Hams Tajura Ebonalo, Neilbert Dela Cruz Pelone, dan Danny Patok Ganton, dipulangan paksa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tahuna.

Adapun rangkaian kegiatan pendeportasian dimulai sejak Rabu (18/03/2026), berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Tim pengawal yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit, bersama lima anggota tim, bertolak dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado.
Perjalanan dilanjutkan melalui jalur udara pada Kamis (19/03/2026), dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA 601) dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta. Setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak otoritas bandara dan imigrasi setempat untuk memproses administrasi keberangkatan internasional.
Setelah finalisasi dokumen, ketiga WNA tersebut pun dipulangkan ke negara asal pada Minggu (20/03/2026) pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines menuju Manila, Filipina.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/ak)





