CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Koordinasi terkait mekanisme alur penyampaian informasi dengan perwakilan asing di Indonesia, dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian, pada Selasa (23/1) tadi.
Diterima langsung oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Lumbuun membahas tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) yang merupakan hal wajib dilaksanakan oleh jajaran Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Sulut.
Adapun SOPAP tersebut dilaksanakan guna terciptanya ketertiban penyelenggaraan komunikasi dengan perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara. (ak/*)






