• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » 2 WNA Nigeria Dipulangkan Imigrasi Kotamobagu

2 WNA Nigeria Dipulangkan Imigrasi Kotamobagu

01/05/2026
in Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC. Tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan dan/atau aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menegaskan bahwa setiap tindakan keimigrasian dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dua WNA Nigeria yang dideportasi aparat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. (Sumber: Imigrasi Kotamobagu)

“Seluruh proses penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penindakan berjalan secara seimbang,” ucapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Abraham Oscar Maitimu, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan hasil dari pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

“Proses penyelidikan hingga pemeriksaan administratif dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya pelanggaran. Tindakan deportasi merupakan langkah akhir yang diambil setelah seluruh tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dinyatakan selesai,” jelasnya.

Abraham menegaskan, kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dioptimalkan guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.

Proses pemulangan dua WNA tersebut dilaksanakan melalui jalur udara, dimulai dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai titik transit sebelum keduanya diberangkatkan ke negara asalnya, Nigeria.

Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, baik bagi masyarakat maupun warga negara asing, untuk senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya terkait masa berlaku izin tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan. Kepatuhan terhadap administrasi keimigrasian merupakan faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan selama berada di wilayah Indonesia.

Melalui pendekatan yang tegas namun tetap humanis, Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan juga menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pengawasan keimigrasian. (*/ak)

Post Views: 1
Bagikan ini :
Previous Post

Aksi Penutupan Jalan di Likupang Timur, Warga Desak Akses Segera Dibuka Demi Keselamatan dan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In