Oleh: Om Lole/Aktivis/Koordinator Umum Tim Wartawan Ba Carita Sulut
CAHAYASIANG. ID SULUT – Adanya larangan ASN berpolitik praktis karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota / pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Himbauan larangan berpolitik sudah bukan jamannya lagi karena negara semakin berkembang seiring dengan pengetahuan kritis publik di era demokrasi.
ASN dilarang berpolitik!
Namun pada faktanya, banyak pejabat yang berstatus ASN sudah mulai pasang kaki menjelang Pilkada dan bahkan menjadi sponsor di dalam perencanaan pencalonan kepala daerah.
Yang pasti, sumbangsihnya bertujuan agar ketika kandidatnya menang maka sudah pasti akan diberi jabatan strategis di salah satu OPD atau jabatan di atasnya.
Contoh konkret, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Tentu hal ini membuat banyak masyarakat kecewa dengan putusan MK tersebut lantaran memiliki motif yang berbeda. “Ini bukan sekedar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik rempeyek, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas,”
Saya merasa saat ini negara seperti dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini tentu merusak independensi MK.
Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?
Dengan putusan MK tersebut, saya menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran. Mengapa tidak? Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi.
Jadi, menurut saya putusan MK soal Capres bukan melalui proses politik dan kebijakan yang sangat panjang, tetapi melalui proses instan sehingga menghasilkan sikap politik publik dimana ada yang menerima dan ada yang menolak, dan ini yang saya namakan ADA UDANG DI BALIK REMPEYEK.
Apalagi nantinya ketika Pilkada, keterlibatan masyarakat sudah tidak bisa terbendung tanpa melihat siapa dia dan berstatus sebagai ASN atau bukan, dan itu realita yg terjadi nantinya.
Fenomena ini terjadi semenjak lengsernya Orde Baru di...






