(cahayasiang.id) MANADO – Asa untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), ditunjukkan melalui kehadiran sejumlah warga dalam Seminar Hukum tentang Upaya Penyelesaian Permasalahan Kewarganegaraan Masyarakat Sangir Philipina Sebagai Masyarakat Tanpa Dokumen (Undocumented) di Provinsi Sulawesi Utara
Dalam seminar yang digelar oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Kemenkumham Sulut di Luwansa Hotel Manado (22/9) ini, terungkap ada sebanyak 158 warga Sangir Philipina yang sedang menunggu dokumen penetepan sebagai WNI. Hal itu disampaikan langsung Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulut Haris Sukamto, saat memaparkan materinya.
Diungkap Sukamto, pihaknya sedang melalukan verifikasi tethadap 158 otang tersebut, yang nanti jika memenuhi syarat, akan segera mendapatkan dokumen kewarganegaraan. Kerjasama dengan negara tetangga Philipina dalam mengatasi hal ini juga dilakukan, guna memverifikasi status mereka apakah telah atau belum terdata disana.
“Kebanyakan saudara kita ini betempat tinggal di pulau-pulau antara Indonesia-Philipina secara turun temurun tanpa memiliki dokumen dan berprofesi sebagai nelayan yang melaut di wilayah Indonesia dan Philipina” ungkapnya.
Menurutnya, Kememkumham Sulut telah mendata para waega tersebut melalui aplikasi Situna Super. Namun ia mengharapkan agar ada sinergitas pemerintah daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait akurasi data.
“Terutama dalam hal data warga. Karena di lapangan, ditemukan ada perbedaan jumlah warga undocumented,” sebutnya.
Senada, narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof DR Sigit Riyanto SH LLM mengatakan, persolan warga undocumented adalah persoalan dunia. Di Indonesia, ada sejumlah provinsi yang mengalami permasalahan serupa
“Persoalan undocumented person belum diatur dalam sistem hukum di Indonesia. Dibutuhkan regulasi agar persoalan ini terselesaikan. Target internasional, 2024 sudah tidak ada lagi warga yang undocumented,” ucapnya.
Riyanto berharap, persoalan undocumented person dapat diselesaikan hingga warga memiliki dokumen, jangan hanya sekedar didata saja.
“Butuh koordinasi dan sinergitas antar negara, antar lembaga atau instansi, baik pusat dan daerah. Willingness (kesediaan-red) adalah kata kunci untuk menyelesaikannya,” tandasnya.
Seminar hukum sehari ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Sulut, sejumlah Pemkab/ Pemkot, lembaga/instansi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut dan instansi terkait lain, serta yang tak kalah penting adalah perwakilan dari para warga yang masih menunggu pengesahan dokumen dan status warga negara. (ak)