• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 2 June 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda

23/07/2023
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak pada pencabutan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. Biasanya tidak ada sosialisasi penjaringan perangkat desa. Akhirnya pelamar perangkat desa dikondisikan oleh kepala desa. Dengan dalih bahwa posisi yang dilamar harus ada pelamar minimal 2 orang. Akhirnya 2 orang pelamar untuk satu jabatan tersebut adalah kelompok dari kepala desa.

Lalu masyarakat umum tidak mengetahui adanya penjaringan dan memenuhi perangkat desa tersebut karena sudah diatur sedemikian rupa agar diisi oleh tim sukses atau orang dekat kepala desa. Kemudian lagi, terkait penghentian dan pencabutan perangkat desa ada beberapa pihak yang terlibat sehingga bisa meminimalkan kesewenang-wenangan kepala desa.

Secara bertingkat kepala desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat kabupaten/kota, kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Kenyataan yang terjadi, lingkaran koordinasi ini untuk penghentian perangkat desa terputus. Akhirnya setelah muncul isu perangkat desa barulah yang melibatkan semua pihak. Lalu apa yang bisa dilakukan agar tidak diulang kembali? Apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk pemutusan pemutusan mata penghentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa.

Menurut salah satu masyarakat desa Poopo, dalam pernyataannya bahwa “seorang perangkat (Pala jaga 3) diberhentikan hanya karena memberikan komentar dalam laman Facebook salah seorang rekan (Allen Mawitjere) terkait masalah ketahanan pangan, langsung dikenakan SP 1 oleh Hukum Tua, disusul SP 2 karena status di sosial media masalah anggaran Ketahanan Pangan, selanjutnya langsung diikuti SP 3 yaitu Pemberhentian sebagai perangkat. Tanpa adanya koordinasi dengan Camat setempat”. Ucap salah satu warga desa Poopo Utara.

“Apalagi kumtua bilang bahwa pemberhentian ini so berkoordinasi dengan Bupati dan pengurus partai didalamnya kumtua menyebutkan nama Meyfi Karuh serta Ketua Dewan SL, dan katanya itu instruksi langsung dari beliau-beliau (Nama-nama yang sudah disebutkan sebelumnya). Dan menurut kumtua Lolong bahwa hal itu disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Alwin Purukan alias Alo, tapi hal itu disanggah oleh Sekdes” Tambahnya lagi.

“Selanjutnya Pala Bobby Masinambow diberhentikan sebagai TPK Desa Poopo Utara dan langsung ditibakan SP 1 oleh Hukum Tua cuma karena bertanya ; kenapa Ketahanan Pangan berupa Pemeliharaan Babi dengan Pengelolaan Padi kenapa dikelola di desa KINAMANG, kenapa tidak dikelola di Desa Poopo Utara, dan kenapa masyarakat Poopo Utara tidak boleh tahu soal itu? Dan Pala Bobby langsung disusul SP 2 hanya karena Alpha saat piket. Bahkan ada pernyataan dari Hukum Tua apabila Pala Bobby lakukan Klarifikasi bahwa rekaman percakapan yang beredar di medsos itu dikatakan “tidak betul” maka SP dibatalkan. Dan mereka dalam tekanan dari Kumtua Lolong”. Jelasnya.

“Dan semua pernyataan saya diatas memiliki bukti rekaman, dan bisa dipertanggung-jawabkan, karena menurut saya ini sudah tidak sesuai regulasi”. Pungkasnya lagi.

“Jadi kami sebagai masyarakat Desa Poopo Utara meminta kebijakan Bupati dalam menanggulangi kisruh yang terjadi di Desa kami tercinta ini, Jangan sampai hanya karena adanya kepentingan Hukum Tua Lolong secara pribadi dan menciptakan ketidakadilan Desa kami tercinta ini, karena Kumtua bawa-bawa nama pak Bupati dan Ketua Dewan SL serta Ibu dewan Meyfi Karuh”. Imbaunya. (*Vhey)

Post Views: 5,384
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Kapolda Perintahkan Para Kapolres Cepat Tangani Setiap Permasalahan

Next Post

Wawali Tutup Turnamen Lomba Futsal Antar SKPD Kota Manado, Ini Juaranya

Next Post

Wawali Tutup Turnamen Lomba Futsal Antar SKPD Kota Manado, Ini Juaranya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In