(CAHAYASIANG.ID) MINUT – Harapan tenaga honorer Kabupaten Minahasa Utara untuk diterima sebagai Pegawai Pememerintah Dengan Perjanjian Kontrak(P3K) pupus sudah.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi melalui Badan Kepegawaian Nasional(BKN) resmi membatalkan 120 tenaga P3K yang sebelumnya sudah disetujui.
Hal ini diungkapkan Kaban BKP-SDM (Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Minahasa Utara Stivy Watupongoh. Senin, (10/10/2022) saat ditemui media ini di Pendopo Kantor Bupati.
Menurut Kaban Styvi, dari sebelumnya P3K yang disetujui Kementrian PAN-RB, untuk Minut 500 orang tenaga guru, dan 120 orang tenaga teknis, namun belakangan oleh kementrian ini 120 tenaga teknis ini dibatalkan karena Minut tidak memiliki Analisa Jabatan(Anjab) dan Analisa Beban Kerja(ABK) sebagai syarat pengajuan usulan.
“Saat ini KemenPAN-RB sedang menghitung Tenaga Harian Lepas(THL) di seluruh Indonesia, hal ini untuk mengetahui berapa jumlah THL di tiap Kabupaten Kota dan Provinsi. Sementara jatah untuk Minut dibatalkan karena Minut belum memiliki Anjab dan ABK tahun 2022,” terang Watupongoh.
Keputusan ini otomatis memupus harapan ratusan tenaga harian lepas yang mengabdi di Pemkab Minut, pasalnya sejumlah THL Minut sudah siap bertarung dalam seleksi merebut kursi P3K ini.
Sementara itu Kabag Organisasi Tatalaksana(Ortal) Minut Herman Mengko SIP saat akan dikonfirmasi terkait dengan Anjab/ABK Minut tahun 2022, tidak berhasil dihubungi saat ditelpon.

Dilansir dari laman Web resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
pendataan Non ASN atau THL merupakan perintah dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil verifikasi pendataan non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022.
pada 30 September 2022, terdapat 2.113.158 data tenaga non-ASN dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Pendataan ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan secara langsung menjadi ASN melainkan untuk memastikan validitas dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali.
Selanjutnya, instansi pemerintah maupun daerah wajib mengumumkan melalui kanal informasi masing-masing instansi Kementrian/Daerah
Adapun perbaikan data terhadap hasil uji publik/umpan balik, harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui web aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.
Data hasil verifikasi dan validasi wajib sertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Apabila data tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.
Dalam hal ini PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.(Rub)






