• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 14 October 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Soal Pilrek Unima, Kofiah Minta Panitia Utamakan Profesionalisme dan Ketelitian dalam Verifikasi Berkas Calon

Soal Pilrek Unima, Kofiah Minta Panitia Utamakan Profesionalisme dan Ketelitian dalam Verifikasi Berkas Calon

28/05/2024
in Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Minahasa – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Anti Korupsi Sulawesi Utara Ruddy Kofiah, meminta kepada Panitia Pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) untuk menjalankan proses verifikasi berkas dengan cermat dan profesional. Khususnya, Ketua Panitia Pemilihan, Prof. Dr. Freddy Sumuel Kawatu, M.Si, diharapkan mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Statuta Unima tahap ini.

Kofiah, mendesak agar panitia tidak meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Hal ini semakin kuat sebab adanya salah satu calon, yang diduga memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan Statuta Unima Pasal 58 ayat 2 huruf i. Yang bersangkutan diduga pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Maret 2019.

Selain itu, oknum Carek tersebut juga diduga terlibat dalam penyelenggaraan program studi S2 di Nabire, Papua, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, khususnya Pasal 3 Angka 4 dan Pasal 4 Angka 1 serta Angka 6, yang mengatur sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Ketua LSM Anti Korupsi Sulut Ruddy Kofiah SH.

Ketua LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara, Ruddy Kofiah, SH, menegaskan bahwa calon rektor yang memiliki rekam jejak bertentangan dengan Statuta Perguruan Tinggi setempat harus dianulir oleh panitia. “Kalau calon tersebut dipaksakan untuk diloloskan dalam verifikasi berkas, maka perlu ditelusuri siapa aktor intelektualnya. Menurut saya, praktek-praktek seperti ini harus dilawan, sehingga kita bisa menjamin mutu pendidikan di Sulawesi Utara,” ujar Kofiah, Selasa (28/5/2024).

Kekhawatiran juga diungkapkan Anggota DPRD terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud itu, yang menyatakan bahwa praktek kolusi dan nepotisme dalam perguruan tinggi dapat menyebabkan degradasi moral di kalangan civitas akademika. “Kalau hal seperti ini tidak dilawan, maka kita jangan berharap kalau dunia pendidikan kita akan melahirkan lulusan-lulusan yang berkualitas, berintegritas, dan berdaya saing. Sebab itu semua berkaitan satu sama lain,” jelas Kofiah.

“Dalam momentum seperti ini, integritas dan profesionalisme Panitia Pemilihan Rektor Unima sangat diharapkan agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Sulawesi Utara,” Pungkasnya. (*Tim)

Post Views: 2,681
Bagikan ini :
Previous Post

Sinode Germita Salurkan Bantuan Kepada Korban Erupsi Gunung Ruang,Abbas : Marilah Kita Menjadi Saluran Berkat Buat Orang Lain

Next Post

“Eksekusi” Putusan MK, KPU Manado Sahkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih dan Kursi Parpol di DPRD

Next Post

"Eksekusi" Putusan MK, KPU Manado Sahkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih dan Kursi Parpol di DPRD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In