• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 11 September 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sempat Punya KTP Boltim, WNA Filipina Diproses Imigrasi Kotamobagu

Sempat Punya KTP Boltim, WNA Filipina Diproses Imigrasi Kotamobagu

11/09/2025
in Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Kotamobagu – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang telah menjadi perhatian publik akibat pemberitaan dan postingan di media social, kini diproses Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu.

Dalam mengatasi situasi ini, Imigrasi Kotamobagu telah mengambil langkah-langkah berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WNA berinisial PLS ini diakui sebagai warga negara Filipina, dengan pengakuan resmi dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang diterbitkan pada 5 Maret 2025. Konsulat Jenderal Filipina tanggal 1 September 2025 telah mengeluarkan Travel Document atas nama WNA berinisial PLS tersebut. Adapun Travel Document bertujuan untuk menegaskan status kewarganegaraan WNA dan memfasilitasi pemulangan WNA tersebut ke negaranya.

Sebelum pendetensian dilakukan, WNA asal Filipina berinisial PLS telah masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan berlaku serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam prosesnya, ia sempat memperoleh KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Namun, setelah diverifikasi, dokumen ini dicabut karena tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan.

(kanimktg)

Pihak Imigrasi Kotamobagu menindaklanjuti proses ini sesuai SOP dan sesuai perundang undangan yang berlaku. Imigrasi Kotamobagu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengklarifikasi riwayat dokumen kependudukan, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap status kehadiran WNA asal Filipina berinisial PLS di Indonesia. Koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina juga dilakukan untuk memperkuat pengakuan kewarganegaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan mendapatkan kepastian status kewarganegaraan dari Konsulat Jenderal Filipina, maka terhadap WNA asal Filipina berinisial PLS dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu selagi menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Dalam proses pemeriksaan, pendetensian hingga proses pemulangannya nanti, Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mengutamakan penegakkan hukum yang humanis dan menghormati hak asasi manusia. (*/ak)

Post Views: 6
Bagikan ini :
Previous Post

Kemenkum Sulut Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan Bimtek Analis Hukum

Next Post

Hari Terakhir BIMTEK Penyusunan Rencana Strategis Rancangan Akhir Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 DiIkuti Kepala OPD dan Operatur

Next Post

Hari Terakhir BIMTEK Penyusunan Rencana Strategis Rancangan Akhir Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 DiIkuti Kepala OPD dan Operatur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In