CAHAYASIANG.ID, Kotamobagu – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang telah menjadi perhatian publik akibat pemberitaan dan postingan di media social, kini diproses Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Dalam mengatasi situasi ini, Imigrasi Kotamobagu telah mengambil langkah-langkah berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WNA berinisial PLS ini diakui sebagai warga negara Filipina, dengan pengakuan resmi dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang diterbitkan pada 5 Maret 2025. Konsulat Jenderal Filipina tanggal 1 September 2025 telah mengeluarkan Travel Document atas nama WNA berinisial PLS tersebut. Adapun Travel Document bertujuan untuk menegaskan status kewarganegaraan WNA dan memfasilitasi pemulangan WNA tersebut ke negaranya.
Sebelum pendetensian dilakukan, WNA asal Filipina berinisial PLS telah masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan berlaku serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam prosesnya, ia sempat memperoleh KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Namun, setelah diverifikasi, dokumen ini dicabut karena tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan.

Pihak Imigrasi Kotamobagu menindaklanjuti proses ini sesuai SOP dan sesuai perundang undangan yang berlaku. Imigrasi Kotamobagu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengklarifikasi riwayat dokumen kependudukan, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap status kehadiran WNA asal Filipina berinisial PLS di Indonesia. Koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina juga dilakukan untuk memperkuat pengakuan kewarganegaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan mendapatkan kepastian status kewarganegaraan dari Konsulat Jenderal Filipina, maka terhadap WNA asal Filipina berinisial PLS dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu selagi menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Dalam proses pemeriksaan, pendetensian hingga proses pemulangannya nanti, Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mengutamakan penegakkan hukum yang humanis dan menghormati hak asasi manusia. (*/ak)